Situs DPR RI Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja

Peretasan situs www.dpr.go.id tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Editor: Teguh Suprayitno
Shutterstock
PERETAS 

Situs DPR RI Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja

TRIBUNJAMBI.COM - Situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI www.dpr.go.id diretas.

Peretasan situs www.dpr.go.id tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs DPR yang tulisannya diubah menjadi Dewan Penghianat Rakyat.

Padahal, DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate mengkonfirmasi soal peretasan tersebut. Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.

Johnny mengatakan, Tim Teknologi Informasi DPR sedang memperbaiki situs DPR.

"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Diprotes Habis-habisan, Yasonna Laoly Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Pembahasan UU Cipta Kerja

Sementara itu, belum ada keterangan yang disampaikan oleh DPR.

Kompas.com telah menghubungi Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi belum mendapatkan respons.

Saat ini, situs dpr.go.id belum dapat kembali diakses publik. Ada notifikasi "error" yang muncul ketika membuka situs DPR.

Terkait Omnibus Law

Peretasaan situs milik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR www.dpr.go.id ini diduga dampak pengesahan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Karya.

Sejumlah elemen buruh hingga mahasiswa bahkan melakukan aksi demontrasi atau unjuk rasa.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak memiliki kewajiban untuk memuaskan seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, pada Rabu (7/10/2020).

Mulanya Bahlil Lahadalia mengatakan DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, sudah melalui prosuder yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Bahlil Lahadalia sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan proses mendengarkan masukan dari rakyat.

BAHAYA, Presiden Jokowi Minta 40 Aturan Baru Omnibus Law Dikebut, Apa Saja Isinya?

Ia mengatakan merupakan hal yang wajar jika dalam proses pembuatan undang-undang ada pihak yang belum merasa puas.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menambahkan bukan sebuah kewajiban suatu perundang-undangan memuaskan 260 juta rakyat Indonesia.

"Sosialisai mendengar masukan dari rakyat pada dasarnya tim sudah melakukan, bawah dalam proses itu ada yag belum puas ya wajar aja kita memahami," kata Bahlil Lahadalia dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (8/10/2020).

"Tapi kita sudah melakukannya, apakah ada keharusan kami harus memberikan kepuasan kapada 260 juta rakyat Indonesia?"

"Yang kedua ini kan pandemi covid, negara ini enggak akan bisa maju apabila terus membahas pada hal-hal yang tidak subtantif," tegas Bahlil Lahadalia.

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab kemudian meminta tanggapan Direktur Eksekutif Lokatara Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar pemerintah tak bisa menganggap enteng kepuasan dari 260 juta penduduk Indonesia.

Mengingat terdapat 79 undang-undang dan 1.244 pasal dalam Omnibus Law.

 "Kalau harus memuaskan seluruh rakyat dengan materi yang sangat rakus sampai 70 lebih dimasukan ke dalam sini," kata Haris Azhar.

"Ya emang itu harus memuaskan semua orang, jangan menganggap enteng," tegasnya.

Haris Azhar kemudian mengatakan di tengah pandemi virus corona, seharusnya pemerintah memusatkan kekuatan untuk mengatasi permasalahn tersebut.

Bukannya malah mengesahkan Omnibus Law secara diam-diam dan mendadak.

"Justru karena Covid negara seharusnya enegerginya ke sana," ucap Haris Azhar.

"Bukan memaksakan Omnibus memukul orang supaya diam di rumah enggak bisa keluar, tapi DPR-nya diam-diam selundupkan berbagai pembahasan, tiba-tiba mengesahkan "

"Prosuder yang kotor akan menghasilkan materi yang jelek, dan kotor, dan rakus, itu lah yang terjadi pada Omnibus Law pada hari ini," tegas Haris Azhar.

Dinilai Rugikan Buruh, Begini Aturan Upah Minimum Pekerja di Omnibus Law UU Cipta Kerja

Puluhan ribu buruh menggelar aksi demo menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, mereka pun mengancam bakal mogok kerja bila Omnibus Law Cipta Kerja tak dibatalkan.

Penolakan keras disuarakan sejumlah serikat buruh lantaran UU Cipta Kerja dianggap menghapus ketentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.

Lantas bagaimana nasib aturan tersebut di UU Cipta Kerja? rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. 
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah. 
Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UU Cipta Kerja hanya merugikan para buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Situs www.dpr.go.id Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat Bukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved