Picu Keributan, Politikus Hanura Singgung UU Cipta Kerja yang Dikebut Pemerintahan Jokowi dan DPR

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan gejolak di kalangan buruh dan mahasiswa. Banyak aksi penolakan dilakukan di berbagai wilayah.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. 

Politisi Hanura Singgung Kekurangan UU Cipta Kerja yang Dikebut Pemerintahan Jokowi dan DPR RI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan gejolak di kalangan buruh dan mahasiswa. Banyak aksi penolakan dilakukan di berbagai wilayah.

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir turut angkat bicara perihal UU Cipta Kerja yang dinilainya tak mempertimbangkan dampak dari regulasi tersebut setelah disahkan.

"Adakah analisis dampak regulasi omnimbus law Cipta Kerja? Menurut saya, ada kekurangan dalam penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja ini, dimana penyusunan-nya hanya berlandaskan naskah akademik saja tapi tidak dilanjutkan dengan Regulatory Impact Analysis (RIA)," ujar Inas, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

BAHAYA, Presiden Jokowi Minta 40 Aturan Baru Omnibus Law Dikebut, Apa Saja Isinya?

Walaupun daftar inventaris masalah disusun setelah terbitnya naskah akademik RUU Cipta Kerja, akan tetapi Inas menegaskan filosofi itu berbeda dengan daftar identifikasi masalah dari RIA yang berdasarkan panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sejak 2008, DPR sudah mengimplementasikan RIA, tapi sayangnya sering diabaikan juga, akibatnya dapat berpotensi menimbulkan gejolak ditengah masyarakat," kata dia.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI periode 2017-2019 itu mengatakan daftar inventaris Mmasalah dalam NA hanya berupa persandingan dengan UU sebelumnya.

Padahal jika mengikuti pedoman OECD, kata Inas, seharusnya Daftar Identifikasi Masalah itu mengenai negatif atau positifnya suatu kebijakan yang berisi semua kemungkinan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan bagi rakyat dan negara.

Luhut Binsar Panjaitan Bukan-bukaan, Ungkap Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Akhirnya Ribut

"Oleh karena itu, suka atau tidak suka, sudah waktunya setiap anggota DPR dibekali pengetahuan tentang RIA dan bukan diserahkan kepada Badan Keahlian DPR, karena dalam kenyataannya RIA sering diabaikan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Kekurangan UU Cipta Kerja, Politikus Hanura: Adakah Analisis Dampak Regulasinya?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved