Berita Nasional
Karni Ilyas Tetap Ngotot Angkat Tema Covid-19 di ILC TV One hingga Diprotes Keras: Kami Tak Menduga
Seperti anda ketahui, topik ILC semalam membahas soal Covid-19, yakni 'Benarkan RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?'.
Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.
2. Upah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
3. Pesangon dan JKP
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JMK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
JPK tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh.
4. Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Setiap pemberian kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA..
Selengkapnya baca Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF). Bab IV tentang Ketenagakerjaan mulai halaman 553 sampai 581.
• Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer Hari Ini, 618.588 Pekerja Bisa Cek Rekening
• VIDEO: Detik-detik Ratusan Pelajar Gruduk dan Serang Gedung DPRD Kota Jambi, Pecahan Kaca Bertebaran
• PENTING! Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Sebelum Diberikan ke Masyarakat
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan di TribunWow dengan judul Tema ILCDiprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembelaan Karni Ilyas Soal Tema ILC TV One Malam Tadi usai Diprotes Habis-habisan, Lihat Video
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Topik ILC Semalam Diprotes Penonton Habis-habisan, Karni Ilyas Berikan Alasan Tak Ganti Topik, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/07/topik-ilc-semalam-diprotes-penonton-habis-habisan-karni-ilyas-berikan-alasan-tak-ganti-topik?page=all