Jaksa dan Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi Ajukan Banding

Pernyataan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi juga disampaikan ke empat terdakwa usai menerima putusan pengadilan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musa
Suasana sidang Tipikor Pembangunan auditorium UIN STS Jambi di Pengadilan Negri Jambi, Majelis hakim di ketuai Erika Emsah Ginting, sidang dimulai pada pukul 12.00 - 14.30 WIB melalui virtual bersama para terdakwa, Rabu (16/9/2020) (Tribunjambi/Musa) 

Kristina, kuasa direksi PT Lamna dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta rupiah subsider empat bulan penjara. Serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar subsider empat tahun penjara.

Kuasa direksi PT Lamna lainnya Iskandar Zulkarnain juga dihukum bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. Iskandar divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis tujuh tahun penjara, denda 500 juta subsider empat bulan.

Hermantoni juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan penjara. Selain John Simbolon, tiga terdakwa lainnya juga menyatakan banding.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved