virus corona

18 Anggota DPR RI Terpapar Covid-19, Satpol PP DKI: Ketentuannya Harus Tutup 3 x 24 Jam

Sebanyak 18 Anggota DPR RI dikabarkan Positif Covid-19. Satpol PP DKI Jakarta akan mengecek kabar adanya 40 orang yang terkonfirmasi di DPR RI.

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Anggotanya Terpapar Virus Corona, Gedung DPRD DKI Ditutup Selama Lima Hari

Kantor DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat bakal ditutup selama lima hari dari Rabu (29/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Alasannya karena tiga kelompok yang terdiri dari anggota DPRD DKI, staf Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekretariat DPRD DKI terpapar Covid-19.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat pemberitahuan penutupan itu diteken Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Selama ditutup, kantor DPRD DKI akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

IHSG Menguat, 10 Saham Ini Malah Dilepas Asing

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan,” kata Prasetio melalui surat tersebut.

Dalam surat itu, Prasetio juga meminta agar kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk sementara ditutup.

Terhitung mulai Rabu (29/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

“Terhadap kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas DPRD DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung hari Senin, 3 Agustus 2020.

"Dan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus),” jelasnya.

Cara Dapat Token Listrik Gratis dan Diskon 50 persen Bulan oktober 2020, Login di Situs Resminya

Selain dibagikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD DKI, surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan DKI, Inspektur DKI Jakarta, Kepala BKD DKI, Kepala Dinas Kesehatan DKI dan Plt Sekretaris DPRD DKI. 

Dipastikan Tidak Ada Klaster Covid-19 di Perkantoran Swasta Wilayah Jakarta Barat

Kasudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Ahmad Yala menjamin tidak ada kantor swasta di Jakarta Barat yang menjadi klaster Covid-19.

"Kalau kantor swasta di Jakarta Barat tidak ada ya yang jadi klaster Covid-19," ujar Ya'la dihubungi Selasa (28/7/2020).

Namun demikian, dalam data dari Tim Gugus Covid-19, terdapat klaster Covid-19 di dua kantor pemerintahan di Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved