virus corona

18 Anggota DPR RI Terpapar Covid-19, Satpol PP DKI: Ketentuannya Harus Tutup 3 x 24 Jam

Sebanyak 18 Anggota DPR RI dikabarkan Positif Covid-19. Satpol PP DKI Jakarta akan mengecek kabar adanya 40 orang yang terkonfirmasi di DPR RI.

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - Sebanyak 18 Anggota DPR RI dikabarkan Positif Covid-19.

 Satpol PP DKI Jakarta akan mengecek kabar adanya 40 orang yang terkonfirmasi di DPR RI.

Sebanyak 18 di antaranya adalah anggota DPR RI, sedangkan sisanya adalah staf dan tenaga ahli.

Pihak Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, idealnya tempat kerja mereka ditutup sementara untuk proses sterilisasi.

“Ya kami cek dulu. Mereka juga sudah tahu aturannya, dan ketentuannya harus tutup,” kata Arifin pada Rabu (7/10/2020).

Kurs Dollar Rupiah Hari Ini Rabu (7/10) Melemah ke Level Rp 14.784

Depalan Pegawai Kantor Bupati Sarolangun Reaktif Rapid Test Covid-19

Kasus Covid-19 di Jambi Kembali Meningkat, Pasien Positif Tambah 22 Kasus, Sembuh Tambah 10 Kasus

Arifin mengatakan, penutupan sementara selama tiga hari itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 9 ayat 2 huruf F dijelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas di tempat kerja paling sedikit 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19.

Dalam Pasal ayat 3 huruf a dan b juga dijelaskan pengelola tempat kerja wajib membersihkan lingkungan tempat kerja dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi kerja.

Sejauh ini Arifin belum mengetahui apakah pihak DPR sudah melapor terkait penemuan Covid-19 itu.

Namun, kata dia, laporan itu biasanya ditembuskan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Kalau itu tanya ke Dinas Kesehatan mengenai Covid-19 nya yah,” jelasnya.

Sule Siap Nikahi Nathalie Holscher, Simak Sumber Kekayaan Ayah Rizky Febian, Ada 5 yang Utama

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

“Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19),” kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.

“18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya,” tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved