Tim CE Beberapa Kali Tidak Dapat Rekomendasi Gugus Tugas Untuk Tempat Kampanye
Tim Paslon No 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh beberapa menemui kesulitan mendapatkan rekomendasi untuk tempat kampanye.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tim CE Beberapa Kali Tidak Dapat Rekom Gugus Tugas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Paslon No 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh beberapa menemui kesulitan mendapatkan rekomendasi untuk tempat kampanye.
Tahapan pilkada serentak 2020 saat ini adalah masa kampanye yang telah dimulai sejak 16 September 2020 lalu.
Dan pelaksanaan kampanye kali ini berbeda dari Pilkada sebelumnya, karena banyak wilayah dihantui wabah virus corona atau covid-19.
Sehingga banyak aturan tambahan dan batasan guna menghindari penularan antar sesama.
Untuk tahapan kampanye pun pihak KPU memasukan prosedur yang harus dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi dari pihak gugus tugas covid-19.
Salah satunya terkait rekomendasi sebelum mengajukan permintaan izin ke pihak kepolisian.
Desy Ariyanto, Ketua tim media center Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh ketika dikonfirmasi Tribun mengakui jika mereka beberapa kali kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas guna pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke kepolisian.
"Tim kami beberapa kali mengalami kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi."
"Sehingga beberapa kegiatan yang kami rencanakan jadi dibatalkan," terang Desy Ariyanto, Selasa (6/10/2020).
Diterangkan Desy, mestinya, jika ada pelarangan di daerah tertentu, maka diberitahukan waktunya sampai kapan.
Karena masa incubasi dikatakan selama 14 hari.
Seharusnya lewat dari waktu 14 hari tersebut, lokasi dimaksud sudah bisa dikunjungi dan melakukan kegiatan.
"Mestinya hal itu juga menjadi perhatian agar tidak terjadi hal serupa," tegas Desy Ariyanto.
Untuk beberapa pengajuan lain, diakuinya pihak gugus tugas sudah mengeluarkan rekomendasi dan kegiatan mereka tetap dilaksanakan dan berjalan aman.
"Kami berterima kasih juga atas rekomendasi yang dikeluarkan."
"Dan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan yang harus selalu dilaksanakan saat ini," ujar Desy Ariyanto.
Desy Ariyanto sendiri mengatakan, seharusnya tim gugus tugas ikut menyukseskan tahapan kampanye.
Sebab itulah yang diamanatkan dalam UU.
Sehingga hak hak kandidat Paslon tidak dirugikan. Hal itu dijamin dan diberikan juga oleh UU.
Ketua tim media center ini mengatakan bahwa kandidat mereka sendiri sangat ketat mengenai protokol kesehatan.
Sebelum turun sosialisasi di masyarakat, dirinya selalu meminta agar lima hal terkait protokol kesehatan harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Kandidat selalu mempertanyakan ketersediaan tempat cuci tangan, peserta tidak lebih dari 50 orang, menggunakan masker, dan sosial distancing dan di ruangan."
"Jika ada yang tidak pakai masker, maka beliau tidak akan datang,"terang Desy Ariyanto.
Untuk diketahui bahwa Kampanye pilkada di masa pandemi ini tentunya sangat ketat aturannya sebagaimana yang diatur Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Maksimal peserta yang hadir 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Hendri Dunan Naris)
• Daftar Harga Ponsel Rp 1-3 Jutaan yang Paling Terbaik Cocok untuk Belajar Online dan Gaming
• Kim Jong Un Bakal Lakukan Hal Ini agar Perekonomian Korea Utara Berkembang, Semakin Tak Manusiawi?
• Jenazah Pasien Reaktif Rapid Test di Sarolangun, Keluarga Ikut Memandikan & Memakamkan, Sempat Ribut