Penyidik KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Cornelis Buston, AR Syahbandar, & Chumaidi Zaidi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Yandri Roni menyebut penyidik lembaga anti rasua itu mengajukan perpanjangan masa penahanan guna kepentingan pemberkasan.
Ke enam tersangka yang dimaksud adalah Cornelis Buston, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution.
Untuk selanjutnya keenam tersangka akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.
Ia juga menyebut masa penahanan para tersangka akan berakhir hingga 29 Agustus 2020.
“KPK mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk perpanjangan penahanan selama 30 hari. Terhitung sejak 29 Agustus sampai 29 September 2020,” kata Yandri Roni.
Sebelumnya masa penahanan ketiga terdakwa diperpanjang selama 40 hari, namun guna pemberkasan penyidik kembali mengajukan masa perpanjangan selama 30 hari.
Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan pihanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia berharap proses perkara segera dilimpah ke Pengadilan.
Mengenai masa penahanan yang diperpanjang, ia mengatakan itu kewenangan penyidik.
“Kalau tidak salah akhir Agustus ini penahanan habis. Jika belum lenkap, mungkin akan diperpanjang lagi. Namun, kita berharap bisa segera disidangkan di pengadilan,” katanya. (Dedy Nurdin)
• Arti Mimpi Tersesat di Hutan bahkan di Jalan, Pertanda Apa? Ada yang Kamu Abaikan di Dalam Hidup
• Menikmati Hari yang Berwarna-warni di Taman Sungai Kota Baru Kota Jambi, Bersepeda & Selfie
• Ketika Raffi Ahmah Siapkan Program untuk Carikan Ade Londok Jodoh, Ayah Rafathar: Mau Ini?