Penyidik KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Cornelis Buston, AR Syahbandar, & Chumaidi Zaidi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Penyidik KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Cornelis Buston, Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi suap pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Seperti disampaikan penasehat hukum Corbelis Buston, Herri Najib perpanjangan masa penahanan hingga 20 oktober 2020. Alasannya penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap ketiga tersangka.
“Ya di perpanjang lagi, penyidik tidak ada konfirmasi ke saya, hanya lewat para tersangka," kata Herri Najib, Selasa (6/10/2020) kepada awak media.
Herri Najib mengatakan, penambahan 20 hari masa penahanan ini adalah yang terakhir setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Herri mengatakan dalam waktu dekat perkata kliennya dan tersangka lain akan di limpahkan ke Pengadilan.
“Paling cepat itu tanggal 5 dan paling lama ya tanggal 10 november, kalau di lihat lihat dari perkara lain, karena yang seperti itu harus dilakukan segara,” tegasnya.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 lalu.
Selain ketiga mantan pimpinan legislatif Provinsi Jambi ini, penyidik KPK juga menetapkan tersangka tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yakni Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan.
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Masa Penahanan Cornelis Buston Cs Diperpanjang KPK Selama 30 Hari, Guna Kepentingan Pemberkasan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018, pada Juli 2020 lalu.
Permohonan perpanjangan masa penahanan ini telah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Permohonan penyidik kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni sudah disetujui.