Najwa Shihab
Najwa Shihab Baru Tahu Dirinya Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi : Saya Siap Diperiksa
Jurnalis dan pembawa acara Najwa Shihab angkat bicara terkait pelaporan Relawan Jokowi Bersatu ke pihak kepolisian terhadap dirinya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Setelah Najwa Shihab dilaporkan lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat mewawancarai kursi kosong.
Jurnalis dan pembawa acara Najwa Shihab angkat bicara terkait pelaporan Relawan Jokowi Bersatu ke pihak kepolisian terhadap dirinya.
"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," tulis Najwa di akun Instagramnya, Selasa (/10/2020).
Di sisi lain, Najwa siap jika nantinya dia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
• Download MP3 Iwan Fals Judul Surat Buat Wakil Rakyat Full Sekaligus Lirik Lagu dan Chord Gitar
• Dikabarkan Mulai Keuangan, Saipul Jamil Jual Rumah, 2 Mobil, dan 4 Ruko
• Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi Bersatu yang Adukan Najwa Shihab, Kenapa Alasannya?
"Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan,
tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," ungkapnya.
Najwa menyebut, tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi.
"Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja," terangnya.
"Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," ia menambahkan.
• Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi terhadap Najwa Shihab Soal Wawancara Kursi Kosong
Faktor-faktor itulah yang mendorong Najwa membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi.
Najwa menganggap, media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik.
"Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa."
"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'".
Najwa mengakui, wawancara kursi kosong memang belum pernah terjadi di Indonesia.
• Trending Topik: Warganet Ramai-ramai Ingin Gabung Sunda Empire, Kecewa Pengesahan RUU Omnibus Law
Meski demikian, hal tersebut sudah lazim dilakukan di luar negeri.