Pelecehan Seksual di Bernai

Kronologi Ketua RT di Desa Bernai Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun sejak SD sampai SMA

Ia berkata “Yat, TN (korban) dikocoh (setubuhi) ayahnyo”. Supaya lebih jelas, akhirnya saudaranya menyuruh menjemput korban.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/RIFANI
MA (39), ketua RT di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, ternyata mencabuli anak kandung sendiri sejak usia SD hingga SMA. 

Lalu keluarga dari Korban bertanya kepada korban,

“TN, Ceritokanlah yang sebenarnyo” (ceritakanlah yang sebenarnya)

Korban menjawab hal itu memang benar.

“Iyo sewaktu aku kelas V SD, ayah ngocoh (mencabuli) aku. Waktu itu aku langsung nangis," katanya

Kata Kasat, sejak itu terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, hingga yang terakhir kali terlapor melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban pada bulan April 2020.

Setiap kali terlapor hendak melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, terlapor atau pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata,

“Jangan melawan kau, kubunuh kau kalau melawan," ancamnya.

Daftar Eks Pacar Zumi Zola yang Jarang Terekspose, Tiga Perempuan Cantik Semasa Masih Aktif

Zumi Zola Dikabarkan Makin Terpuruk, Sherrin Tharia Mantan Istri Berikan Keterangan, Itu Berita Lama

Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak senang, lalu membawa korban ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pula, pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB, masyarakat Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, membawa pelaku datang ke Polres Sarolangun ke Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana lencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"katanya.

(Wahyu Herliyanto/Rifani)

BREAKING NEWS: Heboh, Oknum Ketua RT di Bernai Sarolangun Diduga Perkosa Anak, Dikenal Terhormat

MA (38) oknum ketua RT di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun menjadi objek kemarahan warga.

Pasalnya, ia diduga sudah melakukan tindakan tercela dengan memperkosa anaknya sendiri.

Menurut informasi, sebelum akhirnya diamankan ke polisi, ia ditangkap warga desa setempat pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 23:00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved