DPR RI Trending Berisi Hujatan, UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Dinilai Cacat Prosedur
DPR dibully Netizen, Karena baru saja mengesahkan RUU Cipta Kerja. Makian DPR dengan ucapan alat kelamin pria alias DPR Kontol.
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Fraksi Demokrat Walk Out
Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.
Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.

Namun, Benny melakukan interupsi. Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara.
Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.
"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis.
"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.
Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna.
"Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis.
• Nasib Najwa Shihab Usai Wawancarai Kursi Kosong Terawan, Dilaporkan ke Polisi Relawan Jokowi Bersatu
Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa.
Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
"Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.
Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan
Sementara itu Sejumlah serikat buruh merencankan aksi mogok kerja nasional untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6 - 8 Oktober mendatang.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.
Karena saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.
"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar, dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).
Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.
"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," tuturnya.
Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.
Adapum, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.

Baca juga: Dibahas Kilat, Formappi Sebut RUU Cipta Kerja Pesanan Pihak Tertentu
KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4.
Selain itu, dasar aksi adalah Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik.
Said menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.
"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.
Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021.
DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Prosedur", Penulis : Rakhmat Nur Hakim