Pelecehan Seksual di Bernai

BREAKING NEWS Bertahun-tahun Oknum Ketua RT di Bernai Setubuhi Putrinya Sejak SD

Korban dicabuli hingga bertahun tahun, sejak ia masih duduk di kelas V SD dan terakhir korban disetubuhi hingga SMP.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO
MA (38) oknum ketua RT di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun menjadi objek kemarahan warga. Pasalnya, ia diduga sudah melakukan tindakan tercela dengan memperkosa anaknya sendiri. Diamankan Minggu 4 Oktober 2020 

Sebagai imbalan, pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,"katanya.

BREAKING NEWS: Heboh, Oknum Ketua RT di Bernai Sarolangun Diduga Perkosa Anak, Dikenal Terhormat

MA (38) oknum ketua RT di  Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun menjadi objek kemarahan warga.

Pasalnya, ia diduga sudah melakukan tindakan tercela dengan memperkosa anaknya sendiri.

Menurut informasi, sebelum akhirnya diamankan ke polisi, ia ditangkap warga desa setempat pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 23:00 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa setempat, Zakaria Ansori bahwa untuk kejelasan mengenai kasus tersebut ia belum bisa membeberkan secara pasti.

Hal ini karena belum ada bukti kuat untuk mengatakan bahwa diduga pelaku itu membuat perbuatan tercela.

Namun di sisi lain jika dilihat dari kebiasaannya sebagai ketua RT memang baik dalam bersosialisasi kepada masyarakat. 

Apalagi Desa Bernai sangat aktif untuk menggerakan kegiatan keagamaan.

Termasuk keaktifan seluruh ketua RT dalam bidang keagamaan di seluruh wilayah itu yang berjumlah 24 RT.

"Kalok dak baik, dio dak mungkin jadi ketua RT, karena dia bagus dedikasinya," katanya

"Desa Bernai ini memang masih dalam Kecamatan Sarolangun namun Bernai ini paling aktif kegiatan keagamaan, perkumpulan," ujarnya.

Ia menegaskan semua ketua RT yang ada di Desa Bernai harus mengikuti aturan.

Seperti contoh kecil jika tidak mengikuti kegiatan agama akan dilakukan pemberhentian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved