Pelecehan Seksual di Bernai
BREAKING NEWS Bertahun-tahun Oknum Ketua RT di Bernai Setubuhi Putrinya Sejak SD
Korban dicabuli hingga bertahun tahun, sejak ia masih duduk di kelas V SD dan terakhir korban disetubuhi hingga SMP.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Sarolangun terkuak.
Akhirnya, ayah kandung MA (39) yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun itu ternyata sudah lama cabuli anak gadisnya sendiri.
Korban yang sekarang sudah lulus dari sekolah SMA-nya yang sekarang berumur 19 tahun.
Korban dicabuli hingga bertahun-tahun, sejak ia masih duduk di kelas V SD dan terakhir korban disetubuhi hingga SMP.
Pelaku melakukan itu lantaran nafsu birahi keluar ketika melihat sang anak gadisnya.
Dari hasil visum pun, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria menyampaikan bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu terkuak dari keterangan keluarga, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Di rumah bibi korban, cerita lama itu terulang kembali nan menyedihkan.
Bibi korban bercerita pada saudaranya yang lain dengan berkata “yat, TN (korban) dikocoh (setubuhi) ayahnyo”.
Untuk lebih jelas, saudaranya menyuruh menjemput korban, setelah korban dijemput lalu dibawa ke rumah keluarganya yang mana keluarga korban sudah menunggu di rumah.
Lalu keluarga dari korban bertanya kepada korban “TN, Ceritokanlah yang sebenarnyo” (ceritakanlah yang sebenarnya).
Korban menjawab memang benar, “Iyo sewaktu aku kelas V SD, ayah ngocoh (mencabuli) aku, waktu itu aku langsung nangis," katanya.
Kata kasat, semejak itu terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir kali terlapor melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban pada bulan April 2020.
Setiap kali terlapor hendak melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, terlapor atau pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata, “Jangan melawan kau, kubunuh kau kalau melawan," ancamnya.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu membawa korban ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya pula, pada hari minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib, masyarakat Desa Bernai Kecamatan Sarolangun membawa pelaku datang ke Polres Sarolangun ke Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.