Polda Jambi Amankan 41 Kg Sabu

Diupah Lebih dari Setengah Miliar, Lima Warga Riau Jadi Kurir Sabu, Diringkus Polisi di Jambi

"Mereka diupah 20 juta per Kg nya. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan mereka bagi berlima," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shant

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat press rilis kasus 41 kg sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat bawa 31 Kg narkotika jenis sabu, 5 orang warga Provinsi Riau diringkus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, Rabu (30/9/2020) lalu.

Yakni Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19). Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp 620 juta.

"Mereka diupah 20 juta per Kg nya. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan mereka bagi berlima," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Senin (5/10/2020) pagi.

Firman menjelaskan, 31 Kg sabu-sabu dan lima orang kurir tersebut merupakan jaringan internasional dan akan dikirim ke wilayah Jakarta.

KPU Kota Jambi Segera Rekrut KPPS dan Linmas

HUT TNI di Korem 042/Gapu Digelar Secara Virtual

Tips dari Apple Agar Baterai iPhone Tidak Boros Setelah Update iOS 14

Beruntung, aksi kelimanya berhasil diamankan, sementara itu, kelima tersangka yang diamankan terancam hukuman mati.

Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 Tahun 2009.

"Ini berasal dari Malaysia, ini barang buktinya lebih dari 5 gram, sesuai undang-undang, ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati" papar Firman.

Firman melanjutkan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar, dengan menggunakan bungkus teh warna hijau, merek Chinesa Tea.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga, saat melihat sejumlah orang menurunkan dua buah tas dari dalam mobil mini bus warna putih.

Curiga dengan aktifitas orang tersebut, warga yang belakangan diketahui berinisial S, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas langsung melihat isi tas tersebut, sementara itu pelaku sudah tidak berada dilokasi.

Mengetahui hal tersebut, anggota Bhabinkamtibmas setempat, yang diketahui bernama Bripka Herman langsung melapor ke Polres Muaro Jambi, dan langsung mengamankan barang bukti.

"Jadi awalnya pelaku ini takut, jika ada pemeriksaan, sehingga menyimpan sementara sabu-sabu di perkebunan sawit," jelas Firman.

Usai menemukan barang bukti, tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan.

Memanfaatkan CCTV yang berada di sepanjang Jalan Lintas Muaro Jambi menuju Pasar Sengeti, diketahui pelaku menggunakan mobil Daihatsu Ayla, dengan nomor polisi BH 1259 JC.

Mendapat identitas kendaraan, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengejar pelaku yang mengarah ke KM 47 Jalan Lintas Muaro Jambi.

Kelima tersangka diamankan, saat sedang makan siang di sebuah rumah Makan. Tanpa perlawanan berarti, kelima tersangka langsung digiring ke Mapolda Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved