Pilkada di Jambi
Bawaslu RI Sudah Bubarkan 48 Kegiatan Kampanye Langgar Prokes di Indonesia, Dua di Jambi
Dari 70 surat peringatakan tersebut, tesebar di 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar Pilkada.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu RI telah mengeluarkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis, kepada paslon yang mengikuti Pilkada serentak 2020 akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes) kampanye.
Dari 70 surat peringatakan tersebut, tesebar di 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar Pilkada.
Tak sampai di situ, Bawaslu dengan kepolisian, telah membubarkan sebanyak 48 kegiatan kampanye yang melanggar prokes.
• Apes, Istri Camat di Bungo Dijambret, Uang Tunai dan Perhiasan Raib
• Kapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-75 TNI di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu
• Dinas Lingkungan Hidup Serahkan Bantuan Kasur untuk Pasien Covid-19 di Muaro Jambi
"Jumlah itu terdapat di 27 kabupaten/kota se Indonesia. Ada di Bungo, Sungai Penuh, Klaten, Mojokerto, Malang, Pasaman, Rokan, dan lainnya," kata Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI, saat menjadi narasumber di acara diskusi online AJI Indonesia, dengan tema 'Media dan Pilkada, antara peran kritis dan ancaman infeksi', Senin (5/10/2020).
Menurut Fritz, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Sudah di jelas PKPU itu telah melarang paslon menggelar rapat umum, dan kegiatan yang mengundang kerumunan," pungkasnya.