Pilkada di Batanghari

Masa Pandemi, Bawaslu Batanghari Melarang Pertunjukkan yang Mengundang Keramaian Saat Kampanye

Dalam proses pelaksanaan Pilkada, KPU telah mengeluarkan regulasi yakni PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kampanye dalam kondisi bencan

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/musa
Komisioner Bawaslu Batanghari, Iskandar 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kini telah memasuki masa kampanye Pilkada Batanghari. Terhitung sejak 26 September sampai enam Desember 2020.

Dalam proses pelaksanaan Pilkada, KPU telah mengeluarkan regulasi yakni PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kampanye dalam kondisi bencana nonalam.

Kimisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar mengatakan kepada Tribunjambi.com metode kampanye dalam aturan tersebut meliputi pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye dan kampanye melalui media elektronik dan cetak.

Dua Perempuan Membunuh Seorang Pria, Korban Dimutilasi dan Manfaatkan Jari Korban untuk Kuras Harta

Pamer Tubuhnya Super Seksi Pakai Baju Tidur, Tampilan Shandy Aulia Justru Banjir Pujian: Hot Mommy!

Petugas Penasehat Calon Pengantin Kantor KUA Kedapatan Komsumsi Narkoba Jenis Sabu, ini Alasannya

“Selain itu seperti rapat umum, kegiatan kesenian, mengundang artis, acara perlombaaan, pelaksanaan bazar, jalan santai dan kegiatan yang mengundang keramaian, itu tidak dibolehkan,” kata Iskandar, Minggu (4/10/2020).

Dalam kondisi pandemi ini, Bawaslu mengharapkan seluruh paslon mematuhi aturan pelaksanaan kampanye.

“Penyelenggaraan kampanye silahkan diadakan, namun seluruh paslon harus mematuhi aturan yang ada mengingat kondisi saat ini pandemi, tidak boleh menghadirkan orang banyak,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved