Pilkada di Batanghari
Pilkada Batanghari, Bawaslu Batasi Peserta Kampanye Hingga 50 Orang
“Dalam kampanye tidak boleh melebihi dari 50 orang. Kalau misalnya lebih meminta untuk dikurangi,” ungkap Iskandar selaku Komisioner Bawaslu Batanghar
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Bawaslu Batanghari meminta seluruh paslon mematuhi aturan pelaksanaan kampanye.
Komisioner Bawaslu Batanghari, Iskandar mengatakan kepada Tribunjambi.com bahwa pada masa kampanye, para paslon harus memberitahukan kepada pihak kepolisian atas izin penyelenggaraan kampanye di daerah, hal ini berkaitan dengan pandemi.
“Dalam kampanye tidak boleh melebihi dari 50 orang. Kalau misalnya lebih meminta untuk dikurangi,” ungkap Iskandar selaku Komisioner Bawaslu Batanghari, Minggu (4/10/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa bagi para paslon yang akan kampanye untuk mengurus surat tanda terima pemberitahaun (SPPT).
• Masa Pandemi, Bawaslu Batanghari Melarang Pertunjukkan yang Mengundang Keramaian Saat Kampanye
• Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album Terbaru 2020, Ada Video Habib Syech
• Pamer Tubuhnya Super Seksi Pakai Baju Tidur, Tampilan Shandy Aulia Justru Banjir Pujian: Hot Mommy!
“Di dalam SPPT termuat mengenai Jadwal kampanye, waktu dan lokasi, serta jumlah undangan,” jelasnya.
Semantara itu, Bawaslu akan mengecek kesiapan standar protokol kesehatan Covid-19 di lokasi kampanye.
Dan jika dalam kegiatan kampanye terbukti melanggar aturan, maka akan diperingati dengan cara Bawaslu mengirim surat teguran kepada pelaksana kampanye.