Ternyata Segini Gaji Perwira Tinggi Polisi, Rp 5 Jutaan, Tunjangan 2 Digit, Termasuk Perintah Ini

Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Kapolri, Jenderal Polisi Idham Aziz, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Jambi dari Irjen Pol Muchlis AS kepada Irjen Pol Firman Santyabudi. Upacara sertijab digelar secara tertutup di Gedung Rupa Tama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2020). 

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya. Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.

Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Ngakak, Video Viral Ketika Ibu Ini Susah Mengajari Anaknya Pancasila, Tante Lala: Maha Rafa, Maha

Alasan Sebenarnya Iis Dahlia Selalu Pasang Badan Buat Rizki Ridho DA, Teringat Devano Saat Kecil

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
(*)

SUMBER: Bangkapos

Cerita Viral Mahasiswi Ini Bagikan Momen Pacaran dengan Dosen, Akhirnya Malah Jadi Begini

Alasan Sebenarnya Iis Dahlia Selalu Pasang Badan Buat Rizki Ridho DA, Teringat Devano Saat Kecil

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved