LENGKAP, Ini Daftar Gaji PPPK Setelah Presiden Jokowi Terbitkan Perpres, Setara dengan PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya Perpres tersebut, gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini setara dengan PNS.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan."
"Sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (2/10/2020).
Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, besaran gaji yang diterima merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan, sesuai peraturan dalam pajak penghasilan.
• Jokowi Terbitkan Perpres, Sekarang Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan.
"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara," bunyi pasal 3 ayat 3.
Pegawai PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kerja.
Dalam pasal 4, para PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4 ayat 3.
Selain besaran, sumber gaji PPPK berbeda tergantung pada penempatan kerja.
Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN, sedangkan PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD.
• Ayo Masih Bisa Daftar, Catat Ini Syarat Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Berikut ini daftar gaji PPPK:
1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp 1.794.900