Ayo Masih Bisa Daftar, Catat Ini Syarat Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Bagi pengusaha mikro yang belum daftar, segera daftar untuk mendapatkan bantuan atau BLT UMKM atau banpres produktif ini.

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT 

Ayo Masih Bisa Daftar, Catat Ini Syarat Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar baik bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Diketahui bahwa kuota BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif masih tersedia.

Artinya, para pengusaha mikro masih bisa daftar demi dapat BLT UMKM itu.

Tentu ada syarat mendapat BLT UMKM ini yang mesti dipenuhi.

Bagi pengusaha mikro yang belum daftar, segera daftar untuk mendapatkan bantuan atau BLT UMKM atau banpres produktif ini.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 ( penyerapan BLT UMKM ) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Akhir Oktober, 2,4 Juta Orang Tak Dapat Lagi, Coba Cek Namamu

Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni:

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved