Alasan Satrio Corat-coret Musala di Pasar Kemis, Karena Kesal Dilarang Keluar Rumah oleh Orang Tua
Seorang pemuda nekat mencoret Musala Darussalam karena dilarang keluar rumah oleh orangtuanya. Pelaku vandalisme adalah Alasan Satrio (18).
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, PASAR KEMIS - Seorang pemuda nekat mencoret Musala Darussalam karena dilarang keluar rumah oleh orangtuanya.
Pelaku vandalisme adalah Alasan Satrio (18).
Sebelumnya, terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada (29/9/2020).
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.

• Mengejutkan Kondisi Istri Wali Kota Jambi Tangannya Menghitam, Beberapa Hari Positif Covid-19
• INFO PENTING Gejala Baru Virus Corona, dari Diare, Mual, Lemah hingga Dehidrasi
• Kabar Buruk dari Artis Rachel Maryam Diunggah Sahabat, Namun Heboh Mendadak Dihapus dan Minta Maaf
Dari hasil penyelidikan mendalam, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau Satrio kesal tidak diizinkan keluar rumah oleh orang tuanya.
Sehingga ia mencorat-coret musala menggunakan piloks hitam.
"Sebagai luapan emosi, karena memang sebelumnya juga banyak beraktivitas di rumah, dilarang oleh orang tuanya jika tidak diawasi atau ditemani pihak lain," jelas Ade kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).
"Sehingga luapan emosinya diluapkan dengan cara perbuatan kemarin itu dan berdasarkan pemahamannya sendiri kalau perbuatan dia adalah benar," tambah dia lagi.
Ade menambahkan Satrio yang merupakan seorang mahasiswa di universitas swasta di Jakarta tersebut juga melakukan aksinya secara sadar.
"Tersangka (Satrio) sadar dan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut," katanya.
• Alasan Nagita Slavina Justru Bangga Lihat Rafathar Berani Pukul Kamera Fans Karena Ogak Diajak Foto
Namun, setelah diamankan polisi, ada penyesalan dalam diri tersangka.
Ade menceritakan, mahasiswa tersebut mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan meski proses hukum tetap berjalan.
Dalam kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 156 (a) KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman lima tahun penjara.
• Kedewasaan Ranty Maria Saat Ditinggal Nikah dan Diunfollow Ammar Zoni, Sempat 3 Tahun Berpacaran
Pengertian Vandalisme