Seteru KPK dan Mahkamah Agung, Pemotongan Hukuman Anas Urbaningrum Buat Masyarakat Bingung
Pemotongan masa tahanan Anas Urbaningrum memicu seteru antara Mahkamah Agung dengan KPK.
Editor:
Teguh Suprayitno
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perseteruan MA dan KPK Soal Hukuman Anas Dinilai Membuat Masyarakat Bingung.
Berita Terkait