Seteru KPK dan Mahkamah Agung, Pemotongan Hukuman Anas Urbaningrum Buat Masyarakat Bingung

Pemotongan masa tahanan Anas Urbaningrum memicu seteru antara Mahkamah Agung dengan KPK.

Editor: Teguh Suprayitno
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perseteruan MA dan KPK Soal Hukuman Anas Dinilai Membuat Masyarakat Bingung.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved