Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun di Oktober-Desember 2020

Mulai 1 Oktober, PT PLN menurunkan tarif listrik untuk beberapa golongan selama tiga bulan kedepan hingga Desember. Penyesuaian tarif dasar ini sesuai

Editor: Suci Rahayu PK
dok PLN
Ilustrasi KWH 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pelanggan listrik di tengah perekonomian yang terguncang akibat pandemi virus corona.

Mulai 1 Oktober, PT PLN menurunkan tarif listrik untuk beberapa golongan selama tiga bulan kedepan hingga Desember.

Penyesuaian tarif dasar ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Aktivitas petugas PLN di lokasi Proyek Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) 500 kV Lengkong, Cibogo, Cisauk, Tangerang, Banten
Aktivitas petugas PLN di lokasi Proyek Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) 500 kV Lengkong, Cibogo, Cisauk, Tangerang, Banten (BALEGA).(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Dengan penurunan tarif listrik ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

"Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya.

Sinopsis The World of the Married Episode 15, Da Kyung Memutuskan untuk Meninggalkan Tae Oh

Diskon hingga Rp 25 Juta untuk Kijang Innova, Update Harga Mobil Baru New Innova Oktober 2020

Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” jelas Agung.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penurunan listrik berlaku untuk pelanggan tegangan rendah yang tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Agung dikutip dari Antara.

Pelanggan PLN yang tarifnya tetap yakni pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Sempat Heboh Video Syur dengan Ariel NOAH, Rupanya Luna Maya Kerap Beri Pesan Ini: Jaga Kesehatan Ya

AKP Agus Hendro Mundur dari Polri, Ini Daftar Polisi yang Resign, Norman Kamaru Hingga Istri Ahok

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved