Cara Lapor saat Dapat SMS Spam atau Penipuan Menang Hadiah
Banyak pengguna dari beragam operator kartu prabayar yang dikirimi SMS spam atau penipuan. Mereka pun membagikan keluhannya lewat media sosial Twitter
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah hampir 2 tahun berlalu sejak pemerintah mencanangkan kebijakan registrasi kartu prabayar.
Tujunnya untuk memberantas tindak penipuan atau spam yang dilakukan melalui SMS.
Namun, pada kenyataannya, hal tersebut masih saja terjadi hingga hari ini.
Banyak pengguna dari beragam operator kartu prabayar yang dikirimi SMS spam atau penipuan.

Mereka pun membagikan keluhannya lewat media sosial Twitter masing-masing
Bahkan, kini tindakan tersebut sudah melebar hingga masuk ke pesan WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, pemerintah pun coba sedikit memberi solusi untuk mengatasi masalah SMS Spam.
• Hoax Jemput Paksa Warga Positif Corona di Perumahan Aur Duri, Warga Klarifikasi Kronologinya
• Cara Menurunkan Berat Badan Terbaik dengan Hasil yang Jangka Panjang
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyediakan posko aduan online.
Bagi masyarakat yang sudah merasa jengah dengan banyaknya SMS Spam atau penipuan yang diterima bisa mengadukannya lewat posko tersebut.
Lalu, bagaimana caranya? Mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Pertama, siapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri pelapor.
Kemudian, buka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu aduan BRTI.
Setelah itu, klik menu logo chat yang tertera di kanan bawah tampilan layar dan isi data diri yang diminta.
Nanti, pelapor akan dilayani oleh petugas Help Desk dari BRTI untuk dimintai keterangan.
• Cara Menurunkan Berat Badan Terbaik dengan Hasil yang Jangka Panjang
• Hoax Jemput Paksa Warga Positif Corona di Perumahan Aur Duri, Warga Klarifikasi Kronologinya
Terlalu rumit? Tenang, masih ada satu cara lagi yang lebih sederhana, yakni melalui media sosial Twitter.
Pelapor tinggal menyiapkan bukti SMS Spam, dan data diri berupa nomor telepon yang sudah terregistrasi.
Jika sudah siap, pelapor bisa langsung hubungi pihak BRT melalui fitur Direct Message atatu Mention ke @aduanbrti.
Laporan akan diverifikasi oleh petugas BRTI yang diikuti dengan pemblokiran melalui operator terkait dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Nah, itulah sedikit tips bagi kamu yang sudah tidak tahan dengan banyaknya SMS Spam.
Ke depannya pemerintah diharapkan agar bisa mencanangkan inovasi yang dapat memberantas SMS Spam dan penipuan. (Nextren.com)
• Untung Kenang Kematian Ahmad Yani Oleh Pasukan Cakrabirawa: Setelah Ditembak Ayah Dilempak ke Truk
• Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Golongan, Golongan XVII Tertinggi Rp 6.7 Juta