Per 1 Januari 2021, Berlaku Tarif Tunggal Meterai Rp 10.000, Begini Nasib Meterai Rp 3000 & Rp 6000
Mulai 1 Januari 2021, Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai. Direktur Jenderal (Dirjen)
TRIBUNJAMBI.COM- Mulai 1 Januari 2021, Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun.
Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.
• Spesifikasi Oppo A33 Dijual Rp 2 Jutaan, Update Harga HP Oppo Terbaru
• Daftar Harga HP Merk Xiaomi di Jambi Oktober 2020, Cek Seri Terbaru
• Download Lagu MP3 Soap dari Melanie Martinez yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Lirik Lagu
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan.
Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.
Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).
• Dirawat Sejak 20 September, Kini Menteri Agama Fachrul Razi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
• Download Lagu DJ Terbaru 2020,Lagu DJ Iri Bilang Bos hingga Lagu DJ Cinta Terbaik Full Bass,Lengkap!
• Banjir Besar di Tanggamus Lampung, Tiga Jenazah Hanyut Terbawa Arus, Begini Fakta yang Terkuak
Sejumlah Fakta soal Meterai
- Lebih murah dibanding negara lain
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea meterai di Indonesia relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara lain.
"Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen," kata dia.
Selain itu menurutnya, kenaikan tarif tersebut juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura dan Australia. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan PDB per kapita pada 20 tahun lalu.
"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkapnya.
- Seperti bayar pulsa
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan pembayaran kewajiban pajak dokumen secara digital memiliki sistem seperti membayar pulsa.
Nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling.