Penanganan Covid
Kerinci Larangan Pesta Pernikahan, Kasus Covid-19 di Kerinci Naik, Isi Surat Edaran Terkait Corona
Tim Gugus Tugas Kerinci mengeluarkan surat edaran larangan melakukan pesta pernikahan dan pesta lainnya
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
"Artinya hampir 40 persen pasien ini berasal dari Kota Jambi," katanya.
Sedangkan Kabupten Tanjung Jabung Barat tercatat 71 Kasus, Muaro Jambi 50 Kasus, dan Batanghari 51 Kasus.
Kini ketiga daerah itu telah berstatus zona orange bersama daerah lain yang kasusnya masih terbilang tinggi, yakni Kabupaten Kerinci.
• Memaksa Pilkada di Tengah Pandemi, LIPI Sebut Bukan Sikap Bijak, Sarankan Pilkada 2020 Ditunda
• Alasan Sule Tetap Pajang Foto Mendiang Lina Jubaedah di Rumah,Ditengah Isu Gandeng Nathalie Holscher
• VIDEO VIRAL Muak Bertengkar dengan Istri, Seorang Suami Nekat Panjat Menara Tinggi Enggan Turun
Tiga daerah merupakan penyumbang terbanyak yakni Kota Jambi, Muarojambi, dan Tanjung Jabung Barat.
Kata Johan, di samping memang terjadinya peningkatan kasus, juga akibat kelalaian masyarakat.
Di satu sisi ini merupakan keberhasilan tim gugus dalam melakukan tracking kasus.
"Dan harapan Pjs Gubernur Jambi bahwa di pertengahan Oktober ini testing ini akan ditingkatkan tiga kali lipat."
"Tentu ini didukung dengan penyiapan fasilitas uji PCR," jelasnya.
Pertama tim gugus tugas akan menambah peralatan uji PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) itu sendiri.
Kemudian di RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Itu langkah yang kita ambil dalam tiga minggu ke depan ini," sebutnya.
Untuk kapasitas pengujian swab di Provinsi Jambi di BPOM saat ini masih terbatas yakni hanya mampu menguji sehanyak 80 sampel per hari.
Sementara sampel spesimen swab terakhir masuk mencapai 167 sampel.
"Artinya itu butuh 2 hari pengujiannya," pungkasnya.
UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Pasien Positif Tembus 291.182, Tambah 4.174