Advertorial
Jasa Raharja Jambi Sigap Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Sumatera
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu siang (30/9/2020) di Jalan Lintas Sumatera langsung direspon cepat oleh pihak Jasa Raharja Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM - Kecelakaan yang terjadi pada Rabu siang (30/9/2020) di Jalan Lintas Sumatera langsung direspon cepat oleh pihak Jasa Raharja Jambi.
Di hari yang sama, Jasa Raharja Cabang Jambi langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kejadian dan rumah sakit.
Laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Bungo terhadap Laka Jalan Lintas Sumatera Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo tersebut pada kesempatan pertama langsung dilakukan untuk mendata korban.
• Tulis Surat Terbuka, Jaksa Pinangki Minta Maaf Sudah Bawa Nama Jaksa Agung dan Ketua MA di Kasusnya
• KPK Periksa Delapan Orang Terpidana Kasus Suap Pengesahaan RAPBD 2018 di Lapas Jambi
• Surat Yasin 83 Ayat dan Tahlil Huruf Arab dan Latin Lengkap untuk Yasinan Malam Jumat (VIDEO)
Kecelakaan yang melibatkan bus, truck dan sepeda motor telah menewaskan 2 korban terdiri dari supir truck dan supir bus, serta 4 korban luka-luka yang terdiri dari 2 penumpang bus dan 2 penumpang sepeda motor.

Tercatat korban tewas atas nama Muhlisin supir bus dan Maja supir truck. Di mana, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai domilisi korban dengan total santunan sebesar 50 juta rupiah.
• Spesifikasi Oppo A33 Dijual Rp 2 Jutaan, Update Harga HP Oppo Terbaru
• Dirawat Sejak 20 September, Kini Menteri Agama Fachrul Razi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
• Surat Yasin 83 Ayat dan Tahlil Huruf Arab dan Latin Lengkap untuk Yasinan Malam Jumat (VIDEO)
Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja Cabang Jambi kepada ahli waris korban atas nama Reni Mariani yakni istri dari Alm Maja. Serta telah menjaminkan korban luka-luka yg dirawat di Rumah Sakit Permata Hati.

Semua korban terjamin UU. No. 34 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban laka lantas dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 50 juta rupiah.