KPK Periksa Delapan Orang Terpidana Kasus Suap Pengesahaan RAPBD 2018 di Lapas Jambi

Delapan orang tersebut yaitu, Efendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhelwi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan Erwan Malik mantan Pj Se

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Capture/Youtube/Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Resmi Menahan 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Kasus Ketok Palu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa delapan orang, terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Lapas Klas IIA Jambi, Kamis (1/10/2020).

Delapan orang tersebut yaitu, Efendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhelwi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan Erwan Malik mantan Pj Sekda Provinsi Jambi.

Kemudian Arfan, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipudin mantan asisten daerah bidang III Pemrov Jambi, Supriyono mantan anggota DPRD pemerintah Provinsi Jambi dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Juru bica KPK, Ali Fikri, mengiyakan terkait pemeriksaan 8 orang terpidana tersebut. Kata Ali, 8 orang itu sebagai saksi terkait pengesahan RAPBD.

Kelompok Pelanggan Listrik PLN yang Bisa Menikmati Penurunan Tarif Listrik sampai Desember 2020

Surat Yasin 83 Ayat dan Tahlil Huruf Arab dan Latin Lengkap untuk Yasinan Malam Jumat (VIDEO)

Spesifikasi Oppo A33 Dijual Rp 2 Jutaan, Update Harga HP Oppo Terbaru

"8 orang itu sebagai saksi, terkait tersangka TH," kata Ali, Kamis (1/10/2020).

Sebelumnya, Rabu (30/9/2020) kemarin, KPK juga turun ke Polda Jambi, untuk memeriksa 10 orang saksi dari dua tersangka, yakni CB dan CH, terkait kasus suap pengesahan RAPBD 2018.

Namun, Ali belum memberi keterangan lebih, hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sepuluh orang yang diperiksa menjadi saksi yakni, Emi Nopsiah yang merupakan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Mesran dan Meli Hairiya, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Kemudian, Kusnindar Anggota DPRD Provinsi Jambi, Arif Firmansyah, M Juber anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Imamudin, Dodi Irawan selaku mantan Kepala Dinas PUPR.

Kemudian, Wahyudi dan Dheni Ivantriesna Putra, selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Benar, kemarin kita turun ke Polda Jambi, dan saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan di Lapas Klas II A Jambi," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved