Dibawah Kuasa Erdogan, Mulai Hari Ini Warga Turki Tidak Bisa Lagi Gunakan Media Sosial Secara Bebas

Warga Turki kini tak bisa lagi bebas menggunakan sosial media. Peraturan baru tentang penggunaan media sosial telah disahkan pada 29 Juli lal

Editor: rida
Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bersama gelandang Arsenal Mesut Oezil (kiri) dan tunangannya Amibe Gulse saat buka puasa di Istanbul Sabtu (18/5/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Warga Turki kini tak bisa lagi bebas menggunakan sosial media. Peraturan baru tentang penggunaan media sosial telah disahkan pada 29 Juli lalu.

Partai AK di bawah kuasa Presiden Tayyip Erdogan, yang memiliki suara mayoritas di parlemen menyetujui undang-undang itu.

Update Kasus Covid-19 di Dunia Hari Ini 1 Oktober 2020 Sudah 34.166.632 Terinfeksi Virus Corona

Virus Corona Menyebar ke Pondok Pesantren, 1.400 Santri Terpapar Covid-19

Alasan Sule Tetap Pajang Foto Mendiang Lina Jubaedah di Rumah,Ditengah Isu Gandeng Nathalie Holscher

Penasehat senior hak asasi manusia Facebook, Iain Levine melalui akun Twitter-nya menyatakan bahwa aturan itu "menimbulkan banyak kekhawatiran (tentang) hak asasi manusia".

Meski merasa takut, para pendukung kebebasan berbicara tidak yakin apakah pemerintah Erdogan akan dapat menerapkan langkah-langkah hukum atau perusahaan media sosial akan sepenuhnya mematuhi undang-undang baru itu.

"Kami percaya bahwa sangat tidak mungkin di negara seperti Turki bisa menekan penggunaan media sosial, karena itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat," kata Emma Sinclair-Webb, Direktur Human Rights Watch Turki.

"Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mengancam perusahaan media sosial dengan pesan patuh atau mati," tambahnya.

Memaksa Pilkada di Tengah Pandemi, LIPI Sebut Bukan Sikap Bijak, Sarankan Pilkada 2020 Ditunda

Chord Kunci Gitar dan Download Lagu MP3 Satu Hati Sampai Mati - Nella Kharisma Lengkap

VIDEO VIRAL Muak Bertengkar dengan Istri, Seorang Suami Nekat Panjat Menara Tinggi Enggan Turun

Antara Erdogan dan media sosial

Di bawah undang-undang baru itu, platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian, harus membuka kantor perwakilan di Turki yang dapat menangani keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten (yang menyinggung pemerintah) dalam waktu 48 jam.

Jika gagal menghapus konten kontroversial, maka perusahaan media sosial harus menghadapi larangan penayangan iklan atau denda hingga 40 juta lira Turki (Rp 77,5 miliar). Atau yang paling berat adalah pengurangan bandwidth hingga 90 persen, sehingga membuat platform tersebut praktis tidak dapat digunakan.

Pemerintah Turki juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk "mengambil tindakan yang diperlukan" seperti menyimpan data pengguna lokal. Sebagian akses ke situs web dan konten telah dibatasi di negara berpenduduk 83 juta orang ini.

Erdogan tidak merahasiakan segala bentuk penghinaan terhadapnya di media sosial, meskipun akun Twitter @RTErdogan memiliki 16,7 juta pengikut.

Musisi-musisi Pesaing BTS Di Ajang Billboard Music Awards 2020

Ombudsman: BPPRD Muaro Jambi Masih Minim Prasarana Pelayanan Publik

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Pasien Positif Tembus 291.182, Tambah 4.174

Saling Berebut Konsumen, Penyebab Dua Keluarga Pemilik Bengkel Variasi di Kebun Handil Bentrok

"Pemarah Twitter!" Erdogan menyatakan cuitan tersebut pada tahun 2014 dan bersumpah untuk "menghapus semua" platform media sosial.

Tahun lalu, Twitter mencantumkan Turki bersama dengan Rusia dan Jepang sebagai tiga negara teratas yang bertanggung jawab atas 86 persen dari semua permintaan untuk menghapus postingan kontroversial. Ini merupakan istilah untuk postingan yang berlawanan dengan pemerintah.

Pengacara hak privasi Sevket Uyanik mengatakan, Turki telah memblokir akses ke 408.000 situs web, 40.000 tweet, 10.000 video YouTube, dan 6.200 posting Facebook pada akhir 2019.

"Jika ini sudah terjadi, bayangkan akan seperti apa setelah 1 Oktober," kata Uyanik kepada AFP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved