Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Ini yang Memberatkan Lucinta Luna

Artis Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Editor: rida
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. 

TRIBUNJAMBI.COM- Artis Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Berani Main Didalam Kelas, Pasangan Oknum Guru Ini Nekat Selingkuh Walaupun Sudah Sama-sama Menikah

Dokumen Rahasia Dibongkar CIA, Setelah G30S PKI, Catatan Sejarah Kekejaman Terburuk Abad ke-20

Perlakuan Nathalie Holscher ke Anak Sule Bikin Andre Taulany Merinding: Adik Putri Delina Luluh

Transgender itu divonis bersalah kasus narkoba

Sidang beragendakan vonis tersebut digelar secara virtual.

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu. Sementara, hakim, jaksa, dan penasihat hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Nasib Naas Agus, Kepergok Hendak Curi Motor Dihakimi Warga Kebayang Wajah Istri Yang Akan Melahirkan

Kenapa Salju Tidak Turun di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Museum Siginjai Gelar Dialog Sejarah Kebudayaan Islam

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal seperti yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.

Restuardy : Penanganan Covid-19 Harus Ditingkatkan

Terinfeksi Covid-19, Joy Tobing Beber Gejala Yang Dirasakan: Rasa di Lidah Mulai Aneh

BUY 1 GET 1 FREE! – Merayakan Quesella Skin Care Menjadi Bagian Maharis Beauty! Jakarta

Pjs Gubernur Jambi Berharap Kapasitas Swab Test Mencapai 3.500 Spesimen per Minggu

Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan pledoi dari Lucinta Luna dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak jadi pertimbangan hakim memutus perkara.

Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia meminta hasil tes urin yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," jelasnya.

Eko Aryanto menyebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui konsumsi ekstasi 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut untuk diuji di laboratorium.

"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan Metafetamin. Sehingga keterangan penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan," ujar Eko Aryanto.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Artikel ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM dengan judul Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Ungkap yang Memberatkan Hukuman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved