Buntuti Jaksa, Nora Minta Waktu Berduaan, Bisa Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx diberi kesempatan bertemu dengan istrinya Nora Alexandra.

Editor: Rahimin
capture instagram
Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx diberi kesempatan bertemu dengan istrinya Nora Alexandra.

Nora membuntuti jaksa dan minta waktu berduaan, sehingga bisa bermesraan dengan Jerinx di mobil tahanan.

kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (ID), Selasa (29/9/2020) kemarin.

Seperti sebelumnya, sidang dengan agenda nota keberatan atau eksepsi itu digelar secara virtual di Gedung
Ditreskrimsus, Polda Bali.

6 Modus Kepala Daerah Untuk Kembalikan Biaya Politik, Jual Beli Jabatan Sekda Hingga Kepala Sekolah

Siapa Sebenarnya Kakek Sugiono yang Terkenal, Fotonya Dikolase dengan Wapres RI

Profil Pangeran Cendana di Usia Muda Jadi Pengusaha Papan Atas, Berseteru Dengan Eks Danjen Kopassus

Namun berbeda dengan persidangan pekan lalu, kali ini selama proses persidangan Jerinx tampak didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.

Mereka pun tampak saling melepas rindu karena sudah lama tak bertemu. Nora dan Jerinx bahkan tak segan
mempertontonkan kemesraannya di depan wartawan.

Jerinx dan Nora misalnya tampak saling peluk dengan erat mesra usai sidang. Nora juga tampak ikut naik ke mobil tahanan yang mengantarkan Jerinx ke Rutan Polda Bali.

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Mereka kemudian mengabadikan momen itu di akun Instagram Nora, @ncpl.

Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan
Dalam unggahan video di akun Instagram itu, Jerinx yang masih menggunakan baju tahanan tampak mencium dan memeluk sang istri.

Aura kangen tergurat jelas di wajah keduanya. Maklum, Jerinx sudah dibui sejak 12 Agustus 2020.

Jerinx dan Nora juga tak segan berciuman mesra tanpa masker. Kemesraan terus berlanjut meski di dalam mobil itu ada supir dan jaksa. ”Kangen, enggak?" tanya Nora.

Mulai 1 Oktober 2020 Pemesanan Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Tahap Kedua, Ada 5 Bank yang Melayani

VIDEO Satpol PP dan Dishub Kota Jambi Segel Toko Bangunan

Misteri Orang Tua Nathalie Holscher yang Tak Pernah Terungkap, Sule Simpan Rahasia?

”Kangen. Banget,” jawab Jerinx yang kemudian mengecup sang istri.

"Saya tambah gendut dan istri saya tambah cantik,” ucap Jerinx.

Lelaki berusia 43 tahun itu lalu mendekap Nora dan kembali menghujani sang istri dengan kecupan.

Jerinx tak cuma berkesempatan melepas rindu dengan Nora di dalam mobil tahanan.

Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra
Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Tangannya juga tampak bebas dari borgol. "Sudah enggak diborgol lagi. Makasih, Pak Jaksa,” ujar Nora. ”Makasih. Cinta yang bisa mengalahkan borgol tersebut,” timpal Jerinx.

Terkait video kemesraan antara Jerinx dan istrinya itu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar mengaku mengizinkan Nora naik ke mobil tahanan untuk mengantarkan suaminya dari Gedung Ditreskrimsus ke Rutan Polda Bali.

Kasipidum Kajari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan, usai sidang kemarin, Nora membuntuti pihak jaksa
dan memohon agar diberikan waktu bertemu dengan drummer SID tersebut.

Dul Jaelani Minta Berjodoh dengan Amanda Caesa: Aku Jarang Ketemu Cewek Kayak Dia, Doain Aja Ya

Kode Redeem Mobile Legends (ML), Dapatkan Premium Skin Fragment, Double EXP Card dan Magic Dust

Promo Giant dan Hypermart sampai 5 Oktober 2020 - Daging, Minyak Goreng, Potongan Harga Elektronik

Eka lalu menimbang kerumunan massa yang mungkin terjadi atas permintaan Nora.

Dia pun kemudian memutuskan mengabulkan permintaan tersebut demi mencegah terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

”Tadi kan kita habis sidang biar enggak ada waktu ketemu lagi, takutnya ada massa, ada kerumunan langsung kita giring ke mobil tahanan. Tapi karena istrinya terus membuntuti, saya kasih lah, ketemu di mobil ini aja," kata Eka.

Eka enggan menjelaskan prosedur bisa atau tidak keluarga terdakwa ikut ke mobil tahansaat proses pemindahan tahanan.

Dia hanya menegaskan, permintaan Nora tersebut dikabulkan atas pertimbangan hati nurani.

”Itu prosesnya hanya dari Krimsus ke ruang tahanan kan cuma 3 menit waktunya. Saya menghindari biar enggak ada pertemuan lagi, biar enggak lama. Biar cepat gitu aja. Yah karena alasan hati nurani saja. Namanya
suami istri enggak ketemu," imbuh Eka.

Selain itu, kata Eka, Jerinx juga memohon agar dipertemukan dengan istrinya. "Apa namanya karena Jerinx minta ketemu istrinya, 'pak saya ketemu sebentar', gitu aja," kata Eka.

DAFTAR 8 Calon Kepala Daerah Independen Yang Didukung Partai Gelora di Pilkada Serentak 2020

Mendadak Panik Putri Delina Keceplosan Panggil Nathalie Holscher dengan Kalimat Ini, Sule Meluruskan

VIDEO Heboh Aksi Vandalisme di Mushala Tangerang, Dinding Dicoret, Al Quran Disobek

Eka membantah jaksa sengaja memberi keistimewaan terhadap Jerinx.

Namun, dia juga tak menjawab dengan tegas jika permintaan yang sama datang dari terdakwa lain.

"Enggak, kita memang nggal ada perlakuan istimewa. Kalau prosedur tetap tahanan siapa pun kalau sidang di pengadilan tetap kita kasih ketemu sama keluarganya. Kalau ketemu bisa. (Nora masuk mobil tahanan) ya, karena ini ikutnya sebentar saja, saya enggak tega, hati nurani juga kan? Itu aja," imbuhnya.

 Eksepsi 

Sementara itu dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, Jerinx lewat  pengacaranya, I Wayan Adi Sumiarta, menyampaikan tujuannya memposting tulisan 'IDI kacung WHO' di akun Instagramnya.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) ((Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara))

Adi menuturkan, postingan Jerinx itu berawal dari kegagapan pemerintah menangani virus corona sehingga mengeluarkan kebijakan membingungkan dan merugikan masyarakat. Terutama mengenai kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya, Jerinx meminta penjelasan IDI terkait rapid test melalui akun Instagram. Menurut Adi, bahasa yang digunakan Jerinx adalah gaya tutur punk Californian style.

"Terdakwa meminta penjelasan dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian style," imbuh Adi.

Namun, Jerinx yang tidak pernah mendapatkan respons IDI justru mendapatkan surat panggilan dari pihak polisi.

Dirinya juga tak pernah berkesempatan berkomunikasi dengan IDI sehingga tidak ada jalan upaya perdamaian. Adi menilai aparat hukum juga kejar tayang agar Jerinx tidak mendapatkan kesempatan menempuh restorative justice (musyawarah antara pelapor dan terlapor).

Siapa Sebenarnya Kakek Sugiono yang Terkenal, Fotonya Dikolase dengan Wapres RI

Bupati Tanjabbar Ingatkan Lurah untuk Tidak Lakukan Mark Up dan Fiktif Kelola Dana Kelurahan

Ryeowook Super Junior Sukses Pacaran dengan Ari eks TAHITI, Ini Pengakuan Agensi

"Tidakkah sebenarnya perkara seperti ini lebih mendekat bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi," kata Adi.

Adi pun mempertanyakan alasan IDI membawa kritiknya ke proses hukum. "Siapa yang akan mempertanyakan dengan lantang nyawa generasi bangsa berikutnya yang kalah dengan prosedur rapid test? Ataukah IDI sebenarnya hanya jalan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu kemapanannya oleh suara yang dilontarkan terdakwa?" katanya.

"Apakah laporan IDI hanya pintu masuk bagi banyak pihak yang selama ini terganggu kepentingannya oleh terdakwa? Ataukah ini memang sebenar-benarnya kepentingan IDI yang kehormatannya berada jauh di atas dialektika?" imbuh Adi.

Pihak Jerinx pun menganggap dakwaan jaksa cacat hukum. Salah-satunya dalam hal siapa yang berhak merasa dirugikan oleh unggahan Jerinx.

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada
perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi.

Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi,

'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali. Namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali," tegasnya.

Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.

"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.

VIDEO Detik-detik Penangkapan Pelaku Sindikat Peredaran Sabu di Kecamatan Pauh Sarolangun

Dibandingkan Kiwil Kalah Jauh, Suami Baru Meggy Wulandari Punya Posisi di Pemerintahan Tak Main-main

Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan SMA SMK, Terakhir Pendaftaran Hari Ini

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," ujarnya.

Dalam sidang tersebut pihak Jerinx juga sempat menanyakan soal penangguhan penahanan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.

"Mohon izin yang mulia, ada pertanyaan terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status
permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim persidangan.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) ((Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara))

Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi kembali mengatakan belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan Jerinx dikabulkan. "Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi. 

Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelishakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander itu bisa diselesaikan dengan cepat.

"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Cara Membuka Deposito Online di Bank Mandiri Online

Download MP3 lagu Era 90: Berakit-rakit - Jamrud, Lengkap dengan Lirik dan Kunci Gitar Gitar

Rencananya pada sidang selanjunya Kamis (1/10/2020) besok, pihak JPU akan memberikan tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaikan Jerinx.(tribun network/ari/dod/dtk)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved