Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

VIDEO Satpol PP dan Dishub Kota Jambi Segel Toko Bangunan

Penyegelan dikarenakan satu buah truk berkapasitas dan bertonase besar masuk ke dalam Mitra Bangunan, sekira 13,40 WIB, Selesa (29/9/2020).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gudang Mitra Bangunan di Jalan Pattimura, Kecamatan Alam Barajo disegel Satpol PP, Dishub dan PTSP Kota Jambi.

Penyegelan dikarenakan satu buah truk berkapasitas dan bertonase besar masuk ke dalam Mitra Bangunan, sekira 13,40 WIB, Selesa (29/9/2020).

Kabid Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi, Indra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sementara waktu saja, sesuai perjanjian pihak Mitra Bangunan.

Misteri Orang Tua Nathalie Holscher yang Tak Pernah Terungkap, Sule Simpan Rahasia?

Mulai 1 Oktober 2020 Pemesanan Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Tahap Kedua, Ada 5 Bank yang Melayani

6 Modus Kepala Daerah Untuk Kembalikan Biaya Politik, Jual Beli Jabatan Sekda Hingga Kepala Sekolah

"Penyegelan dikarenakan melakukan bongkar muatan barang bertonase besar di dalam kota Jambi, Penyegelan sampai pihak mitra bangunan membuat portal agar trucuk bertonase besar tidak dapat masuk lagi kedalam mitra bangunan," katanya Melalui sambungan telepon, Selesa (29/9/2020).

Selain melakukan penyegelan, pihak dishub, PTSP dan dishub juga melayanhkan surat tilang kepada supir mobil truk, karena bermutan lebih lebih dari 8 ton.

Indra juga menjelaskan, pihaknya meminta kepada truk dan mitra bangunan untuk melakukan bongkar muat di terminal yang berada di pal 10 kota Jambi.

https://youtu.be/Q_kQYqnXomM

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved