Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus 13 Bandar dan 19 Kurir Narkoba, Dua di Antaranya Wanita
"Itu hasil pengungkapan kita sejak Agustus sampai September 2020. Kita terima 25 laporan," kata Dover, saat dikonfirmasi ulang, Selasa (29/9/2020) sia
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 13 bandar dan 19 kurir sabu, pil ekstasi dan ganja berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menuturkan, total 32 orang, tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, hasil pengembangan 25 laporan, yang diterima oleh Polresta Jambi.
"Itu hasil pengungkapan kita sejak Agustus sampai September 2020. Kita terima 25 laporan," kata Dover, saat dikonfirmasi ulang, Selasa (29/9/2020) siang.
Dari total 32, tersangka, kata Dover, dua di antaranya perempuan, dan berperan sebagai kurir.
• Icon Harmoni(s) dan Harapan Warga Muaro Jambi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
• Baru Keluar Lapas, Warga Sarolangun Ini Masuk Bui Lagi Lantaran Bawa 1 Kilogram Sabu
• BREAKING NEWS Doni, Spesialis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Sarolangun
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 161 paket sabu-sabu, seberat 201,92 gram.
Kemudian 83 butir pil ekstasi, seberat 31,64 gram dan satu paket ganja, seberat 1,52 gram.
Lebih lanjut, Dover menjelaskan, dari total 25 TKP, wilayah hukum terdapat empat belas kasus, kemudian Jelutung empat kasus, Jambi Timu tiga kasus, Pasar Jambi dua kasus, Jambi Selatan satu kasus dan Kotabaru satu kasus.
"Kita akan terus buru pelaku ini, dan sama dengan pelaku kriminal lainnya, kita akan persempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi," papar Dover.
Kemudian, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menuturkan, pengungkapan kasus tersebut, merupakan jaringan Kota Jambi.
"Dari pengembangan, ini masih jaringan Kota Jambi," kata George.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku lainnya. Sementara, para pelaku saat ini tengah mendekam di rutan Mapolresta Jambi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dari para tersangka ini, kita akan terus kembangkan, dan ungkap pelaku lainnya," tutup George.