Berita Sarolangun
Baru Keluar Lapas, Warga Sarolangun Ini Masuk Bui Lagi Lantaran Bawa 1 Kilogram Sabu
Ia tak bisa menjalankan aksinya lantaran sudah diketahui oleh tim Satresnarkoba terlebih dahulu. Rencanaya narkoba itu akan ia edarkan di wilayah Kab
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sindikat peredaran narkoba di Sarolangun kembali terciduk.
Kali ini pelaku Ahmad Riduan, warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolagun tertangkap tangan karena miliki sabu seberat 1 kg.
Ia tak bisa menjalankan aksinya lantaran sudah diketahui oleh tim Satresnarkoba Polres Sarolangun terlebih dahulu. Rencanaya narkoba itu akan ia edarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi pada Rabu (23/9/2020) lalu, terkait adanya informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kecamatan Pauh.
• VIDEO Viral Driver Ojol Tampan Bawa Anaknya Ikut Bekerja
• BREAKING NEWS Doni, Spesialis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Sarolangun
• Cara Menyembuhkan Rematik dengan Cabai Rawit , Hanya Butuh Cabai, Kapur Sirih dan Jeruk Nipis
Kemudian personil Satresnarkoba bersama Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeladahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk poskamling.
Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang di dalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih.
"Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiah sekitar Rp 1,2 miliar," katanya, Selasa (29/9/2020).
Kapolres juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang yang berada didalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.
"Sabu ini mau Diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari medan ataupun sindikat dari luar negeri," katanya.
Katanya, ternyata tersangka merupaka tahanan yang baru keluar selama dua minggu lalu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus narkoba dengan bb lebih kurang 3 gram.
Ia dikenakam hukuman seumur hidup atas perbuatannya karena telah memiliki dan mengedarkan barang haram itu.