Berita Sarolangun

BREAKING NEWS Doni, Spesialis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Sarolangun

Pelaku yakni Doni (21) warga Kecamatan Pauh. Ia merupakan spesialis pencabulan anak dibawah umur karena telah melakukan kasus yang sama di Provinsi La

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/wahyu
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono saat press rilis pelaku spesialis pencabulan anak dibawah umur. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus pencabulan anak dibawah umur di Sarolangun kembali terjadi.

Tak main-main, kali ini ini spesialis pencabulan anak dibawah umur diamankan petugas Polres Sarolangun.

Pelaku yakni Doni (21) warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Ia merupakan spesialis pencabulan anak dibawah umur karena telah melakukan kasus yang sama di Provinsi Lampung.

Di Sarolangun, pelaku mengulangi perbuatannya hingga mengakibatkan hamilnya seorang anak dibawar umur.

Cara Menyembuhkan Rematik dengan Cabai Rawit , Hanya Butuh Cabai, Kapur Sirih dan Jeruk Nipis

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Habib Syech Komplit Disini

Pantau Sekolah Tatap Muka di Merangin, Mashuri: Sekolah yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Ditutup

Korban yang berusia 16 itu masih duduk di bangku sekolah dan menjadi korban dari perbuatan bejat pelaku.

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan bahwa kasus pencabulan ini terindikasi ketika ada kecurigaan dari pihak keluarga korban.

Yang mana, keluarga korban mencurigai ada perubahan fisik dari korban.

Pihak keluarga menanyakan kepada korban apakah ia sedang mengandung.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga tak percaya begitu saja.

Korban dibawa ke bidan setempat untuk memeriksakan kehamilannya dan ternyata korban memang benar hamil.

"Ia dia sekarang hamil lima bulan," kata Kapolres, Selasa (29/9/2020).

Kata Kapolres bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 2019 pukul 13.30 WIB berlokasi di kebun sawit Desa Pauh Sebrang, Kecamatan Pauh.

Katanya, mereka diketahui memang sudah lama kenal. Karena bujuk rayu pelaku, korban mengikuti permintaan pelaku dan terjadilah persetubuhan di siang hari itu.

Lanjut Kapolres, keluarga korban tak terima lalu melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Pada 25 September 2020, pelaku berhasil diciduk oleh kepolisian tanpa perlawanan di rumahnya, yaitu Desa Pauh Sebrang, Kecamatan Pauh.

Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku juga melakukan aksi serupa pada saat ia berada di Provinsi Lampung.

"Kita sudah koordinasi dengan lampung untuk menjerat kasus yang dikenakan nanti," katanya.

Barang bukti dari hasil visum dari rumah sakit ada berupa helai baju yang dipakai oleh korban saar di TKP.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved