Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Partai Berkarya Dinilai Kubu Muchdi PR Sangat Aneh

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman serta Sekjen PKS Mustafa Kamal dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso saat menggelar konferensi pers usai pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

Berikut isi gugatan Tommy terhadap Yasonna:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 202O0 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 2020 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.(Tribun Network/sen/wly)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved