Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Partai Berkarya Dinilai Kubu Muchdi PR Sangat Aneh

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman serta Sekjen PKS Mustafa Kamal dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso saat menggelar konferensi pers usai pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut terkait pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menilai ada yang aneh dalam gugatan itu.

"Itu sah-sah saja (melakukan gugatan), beliau punya hak untuk itu. Cuma aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama, dengan tiga tim pengacara pula," ujar Badaruddin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Mundur dari Posisi Karo Humas KPK, Harta Kekayaan Febri Diansyah Cuma Segini

Spesifikasi Samsung Galaxy S20 FE Mulai Rp 9 Juta, Update Harga HP Samsung Akhir September 2020

Tak Bersedia Gabung, Tommy Soeharto Akan Diganti Dari Posisi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya

Menurutnya, sebagai orang awam, gugatan tersebut menjadi pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan pihak-pihak yang berada kubu Tommy Soeharto.

"Bagi kami silakan saja, yang digugat kan Pak Menteri Hukum dan HAM, kenapa sampai mereka dicabut SK-nya (oleh Menkumham), kami sebagai tergugat intervensi pemilik SK baru yang diakui," papar Badaruddin.

 Badaruddin Andi Picunang (tengah) di kantor Partai Berkarya, Jakarta, Jumat (24/1/2020)
Badaruddin Andi Picunang (tengah) di kantor Partai Berkarya, Jakarta, Jumat (24/1/2020) (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Ia menyebut, tim hukum Partai Berkarya kubu Muchdi Pr telah siap menyampaikan argumen dengan data dan fakta.

"Dan perlu diketahui, bahwa selain kepengurusan kami tidak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya (Beringin Karya) sejak 30 Juli 2020, tidak ada kubu-kubuan di partai ini," ujarnya.

"Hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR Ketumnya dan Ketua Dewan Pembinanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," sambung Badaruddin.

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Mobil Rental Dibekuk di Panti Pijat, Ditembak Karena Melawan

Bulog Datangkan 40 Ton Daging Sapi Beku, Disebar ke Kabupaten Kota di Jambi

Kecewanya Atta Halilintar Lihat Aurel Sudah Berani Ingkar Janji untuk Lakukan Ini: Mungkin Dia Gk Mw

Tommy Soeharto menggugat Yasonna ke PTUN Jakarta, terkait dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Parkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. (KOMPAS.com/FARIDA FARHAN)

Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2020.

Gugatan Tommy terdiri dari lima petitum, satu di antaranya membatalkan Keputusan Menkumham dalam pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi.

Sinopsis W Two Worlds Episode 11, Kang Chul Menemukan Komik W yang Menggambarkan Kehidupannya

UPDATE Total Positif Covid-19 Ada 275.213 Kasus, Provinsi Jambi Bertambah 21 Orang Terpapar

Polemik Pernyataan Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua MPR Ini Duga Gatot Ingin Pengen Jadi Presiden

Jika disimak isi gugatan itu, terlihat jika Tommy menggugat Yasonna agar membatalkan keputusannya yang memberi pengesahan dalam SK kepengurusan Partai Berkarya dibawah komando Muchdi PR sebagai Ketua Umum.

Dia juga meminta Yasonna untuk merehabilitasi harkat dan martabat dirinya seperti semula.

Berikut isi gugatan Tommy terhadap Yasonna:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 202O0 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 2020 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.(Tribun Network/sen/wly)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved