Pilkada di Jambi
Penting! Balita Hingga Ibu Menyusui Dilarang Ikut Kampanye, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Diantaranya yakni partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye, dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terdapat larangan dan sanksi saat berkampanye, pada Pilkada serentak di tengah pandemi saat ini.
Di antaranya yakni partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye, dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
"Namun parpol, paslon, petugas kampanye atau tim kampanye dapat melibatkan ibu hamil atau menyusui, dan lansia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)," kata Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2020).
"Yaitu hanya dalam kegiatan Kampanye melalui media sosial dan media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)," lanjutnya.
• VIDEO 13 Kasus Kejahatan Lingkungan Terungkap Sejak Januari Hingga September 2020
• Bupati dan Wakil Bupati Bungo Cuti Kampanye, Ini Pengganti Pelaksana Sementaranya
• Taman Wisata Hutan Pinus Kota Jambi Bagi-bagi Bibit Gratis
Jika melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengenakan sanksi.
Sanksinya adalah peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.
"Peserta kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta membawa balita dan anak-anak, diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Kampanye melalui tatap muka secara langsung," tegas Wein.
Bawaslu berharap, para peserta kampanye untuk menaati peraturan tersebut.