Surat Nikah dan Akta Cerai Soekarno-Inggit Ganarsih Ditawar Rp 100 Miliar, Isi Perjanjian Nikahnya?
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
"Saya simpan sejak 1980-an, diamanatkan oleh ibu Inggit Garnasih," ujar Tito.
Sepengetahuan Tito selama ia berkomunikasi dengan Inggit semasa hidup, perjanjian itu tidak ditepati oleh Soekarno.
"Seingat saya, dengar dari Ibu Inggit, tidak ditepati. Kalau rumah yang di Jalan Inggit Garnasih, itu dulunya memang sempat ditinggali Bung Karno dan Bu Inggit. Sepulang dari Bengkulu, Bu Inggit tinggal di sana," ucap Tito.
Cucu Inggit
Tito Asmara Hadi diketahui merupakan anak dari pasangan Asmara Hadi dan Ratna Juami. Ratna Juami merupakan anak angkat Soekarno saat menikah dengan Inggit.
Adapun Ratna Juami merupakan anak dari kakak Inggit Garnasih. Sejak usia 40 hari, Ratna Juami diasuh Soekarno dan Inggit Garnasih.
Sedangkan Asmara Hadi, dikenal sebagai anak didik Soekarno. Selain itu, dikenal sebagai wartawan dan sastrawan serta politikus di era Presiden Soekarno.
Ratna dan Asmara Hadi turut ikut dengan Bung Karno saat dibuang pemerintah kolonial ke Ende, Flores dan Bengkulu.
Tito tidak menjelaskan secara rinci maksud Inggit memberinya kepercayaan untuk menyimpan sekaligus merawat dokumen itu.
Setelah diserahkan, dokumen itu sempat dipublikasikan di sejumlah pameran sebagai bukti bila benar Soekarno dan Inggit pernah menikah bahkan bercerai.
"Iya, saya simpan. Dipublikasikan sudah diperlihatkan di pameran, itu sudah. Itu untuk menyatakan bahwa betul Bu Inggit adalah dulunya pernah menjadi istri Bung Karno, sebagai bukti penting," ucap dia.
Selain dokumen, Tito juga menyimpan benda lainnya yang berkaitan dengan Bung Karno dan Inggit selama bersama. Seperti foto-foto, meja belajar hingga lemari.
Ditawar Rp 100 M
Tito mengatakan, pada tahun 2000-an mantan Gubernur Jabar, R Nuriana, pernah meminta dokumen itu pada dirinya untuk jadi koleksi museum.
Tito pun sudah setuju meskipun dengan syarat harus ada kompensasi untuk menjalankan wasiat dari Inggit membangun fasilitas bagi masyarakat. Permintaan dari Nuriana ketika itu juga sudah masuk dalam APBD.
"Tapi akhirnya ditolak dan batal karena katanya bukan dokumen negara, tapi dokumen pribadi. Padahal sudah dibahas. Jadi kalau sudah begitu, gimana? Saya sebagai pemilik dokumen itu, terserah saya dong mau digimanain," ucap Tito.
Menurut Tito, pembatalan menjadi bukti bila pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak peduli. Pembatalan itu pun membuatnya memiliki hak atas dokumen itu.