Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bungo Belum Ada, Ini Jawaban Gugus Tugas

Peraturan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bungo masih dalam pembahasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Situasi di sekitaran Rumah Dinas Bupati Bungo. Masih banyak warga belum sadar dalam menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Peraturan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bungo masih dalam pembahasan.

Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 hingga kini belum juga disanksi. Padahal sebelumnya pemerintah bersama unsur Forkopimda telah mensosialisasikan peraturan bupati terhadap pelanggarnya.

Koordinator Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo, Tobroni Yusuf bilang,  semestinya peraturan tersebut telah diberlakukan pada Kamis (24/7/2020).

KPU Bungo Masih Menunggu Calon Kepala Daerah di Bungo Serahkan Desain APK

Maju Cawako di Pilkada 2020, Anak dan Menantu Jokowi Punya Harta Puluhan Miliar, Ini Rinciannya

Kemendagri Tunjuk 4 Pjs Gubernur Yang Kepala Daerah Cuti Ikut Pilkada, Termasuk Untuk Provinsi Jambi

Di mana menurut jadwal, penerapan tersebut satu minggu setelah disosialisasikan pada Kamis (17/8/2020) lalu.

Tobroni mengakui bahwa terjadi perubahan dalam peraturan bupati tersebut, sehingga perlunya pembagian kembali.

"Semestinya iya, kebetulan ada perbaikan rancangan peraturan bupati, sehingga perlu dikonsultasikan dengan unsur Forkopimda kembali," ungkapnya.

Cara Melindungi Diri dari Virus Corona yang Menyebar di Udara, Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak
Cara Melindungi Diri dari Virus Corona yang Menyebar di Udara, Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak (Freepik)

Untuk, kata dia Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bungo sedang menghimpun kegiatan yang akan diberlakukan tersebut.

"Satpol PP sedang melakukan proses penghimpunan kegiatan," katanya.

Ia mengatakan dalam dua hari ke depan, sosialisasi kepada masyarakat terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan. Sebab sedang koordinasi dengan kepolisian, Kodim dan Dinas Kesehatan.

BREAKING NEWS Marak Pencurian Tanaman Hias di Kota Jambi, Pedagang Rela Begadang

10 Warga di Lebak Bandung Kehilangan Tanaman Hias, Arman: Jam 6 Sore Kita Pindahkan ke Dalam Rumah

PK Dikabulkan MA, Hukuman Eks Dua Pejabat Kemendagri Masing-masing Dikurangi 3 dan 5 Tahun Penjara

Penerapan sanksi tersebut setelah penyosialisasian yang dilangsungkan selama satu minggu lamanya.

"Kita terapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan setelah satu minggu kita sosialisasikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan sosialisasi akan diterapkan sanksi pagi pelanggar. Sebab masyarakat dianggap telah mengetahui peraturan tersebut.

"Penegakannya berupa sanksi teguran tertulis hingga sanksi denda Rp 50 ribu untuk perorangan dan pengusaha," ujarnya.

Sementara itu untuk pengusaha atau perusahaan yang melanggar juga akan disanksi berupa teguran tertulis I, II, hingga teguran tidak puas.

Sadis, Fery Pasaribu Gorok Leher Korban Hingga Tewas, Kesal Sering Dimaki dan Diminta Beli Rumah

Lihat Istri Berboncengan Dengan Korban, Pria Ini Tikam Selingkuhan Istrinya Pakai Badik Hingga Tewas

Fadhil - Bakhtiar Nomor Urut Tiga di Pilkada Batanghari

"Perusahaan yang melanggar protokol kesehatan akan diberi teguran tertular I, II, hingga teguran tidak puas. Hingga kegiatan usaha bisa diberhentikan sementara," katanya.

Sehingga pemerintah mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk sama sama memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved