Fakta-fakta 2 Oknum PNS Ditemukan Pingsan Usai Berzina di Mobil, Hakim Buktikan Ini

Kasus perzinahan yang menjerat dua PNS itu berawal saat Zul dan H ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi telanjang.

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews
Sejoli PNS Asahan Pingsan Usai Berzina di Dalam Mobil 

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Enam Kali Berhubungan Badan

Mengutip sumber yang sama, diketahui Zul dan H bukan baru petama kali melakukan hubungan badan.

Rupanya, hubungan intim yang dilakukannya hingga pingsan dalam mobil itu merupakan yang ke enam.

Selama menjalin hubungan disebut, keduanya telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

tribunnews
DENGARKAN VONIS-Pasangan ASN yang tertangkap berzinah Zul dan H saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9). Keduanya dijatuhi hukuman yang ringan oleh hakim. ((MUSTAQIM/Tribun Medan))

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.

Tak Langsung Dieksekusi

Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved