36 Balok Kayu Diangkut dari Hutan Sarolangun, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dalam putusannya hakim menyatakan Muariadi bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
36 Balok Kayu Diangkut dari Hutan Sarolangun, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muriadi divonis bersalah dalam dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging. Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu pada Senin (14/9/2020).
Dalam putusannya hakim menyatakan Muariadi bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Terapkan Protokol Kesehatan Sasat Kampanye Pilkada Jambi, Al Haris Tegur Pendukung yang Melanggar
• 12 Kasus Kejahatan Lingkungan Terungkap, SPORC Brigade Harimau Tangkap Muriadi dan Bajuri
• Musim Pancaroba Mempercepat Vektor Penyebaran DBD, Warga Jambi Diminta Terapkan 3M
Sebagai mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Muriadi alias Muri divonis dua tahun dan enam bulan, denda 500 juta rupiah, "Apabila tidak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan," bunyi amar putusan majelis hakim PN Jambi.
Terpisah, Beth Vendri, Komandan Sporc (Satuan Polisi Reaksi Cepat) Brigade Harimau Jambi saat dikonfirmasi mengatakan terdakwa Muri ditangkap pada Sabtu 11 April 2020.
Tertangkapnya terdakwa Muri dilakukan oleh SPORC Brigade Harimau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit VII hulu Sarolangun.
"Ditangkap sekitar pukul 22.00 wib malam di Desa Simpang Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun," kata Beth Vendri, (21/9/2020).
Berawal dari informasi adanya aktifitas pengangkatan kayu yang diduga berasal dari kawasa hutan lindung. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan menangkap dua pelaku.
Yakni Muriadi alias Muri dan Bajuri yang saat ini masih menjalani proses persidangan dengan perkara yang terpisah.
Hasilnya didapati bukti berupa 36 kayu balok kaleng (Square log) dari hutan KPHP Limau Unit VII hulu Sarolangun. Dengan jenis kayu Meranti dan beberapa jenis kayu jenis rimba campuran.
Satu unit Mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol BE 9503 CO sebagai barang bukti alat angkut ikut diamankan.
Hasil pemeriksaan, kayu tersebut akan dibawa terdakwa ke salah satu Sawmill di Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini kedua kalinya kami mengamankan aktifitas loging di sana," pungkas Beth Vendri.(Dedy Nurdin)