Residivis Kasus Narkoba, Oknum Anggota Dewan Ini Kembali Diringkus Polisi Karena Bawa 5Kg Sabu

Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar periode 2019-2024 berinsial D diringkus polisi karena membawa 5 kilogram narkoba je

Editor: rida
(handout)
Doni Anggota DPRD Palembang saat diamankan petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel keterlibatannya jadi bandar narkoba, Selasa (22/9/2020) 

Saat ditangkap, D bersama dua wanita yang salah satunya adalah istri D.

Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang menjadi jaringan besar narkoba.

Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Dipecat oleh partai

Ia mengatakan, pihak partai tidak terkejut dengan penangkapan D dan mendukung BNN untuk memproses D.

"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengatakan karena kasus tersebut, D langsung dipecat dari partai.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan kejahatan yang dilakukan D telah mencoreng Partai Golkar yang menjadi kendaraannya duduk di kursi legislatif

"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Selatan Herpanto mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan D.

Namun ia menegaskan jika Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum apapun pada D jika ia terbukti sebagai bandar narkoba.

"Jika terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sudah mencoreng nama baik partai Golkar. Kami menunggu hasil penyelidikan saja," singkatnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved