Melanggar Kode Etik Ketua KPK Minta Maaf, Janji Tidak Akan Ulangi Lagi Perbuatannya
Usai dinilai melanggar kode etik, Firli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia kasus pelanggaran etik dirinya.
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas KPK sudah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Firli Bahuri melanggar etik. Ketua KPK melanggar etik dan diberikan sanksi ringan.
Usai dinilai melanggar kode etik, Firli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia kasus pelanggaran etik dirinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
• Bicara di Mata Najwa, Luhut Sebut Jokowi Bisa Tunda Pilkada jika Bahayakan Keselamatan Rakyat
• KRONOLOGI Asiang Diculik dan Dibunuh, Punya Hutang Ratusan Juta, DIsiksa Hingga Tewas Mengenaskan
• BREAKING NEWS Pilkada Bungo, SZ Erick Nomor Urut 01, Hamas-Apri Nomor Urut 02
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Firli menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi, terimakasih," ujar Firli.

Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
• BREAKING NEWS Ini Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Tanjabbar
• BREAKING NEWS Pencabutan Nomor Urut, Paslon Rasyid-Mustakim Nomor 01, Romi-Robi Nomor 02
• Kondisi Terbaru Nunung Srimulat dan 5 Anggota Keluarga yang Terinfeksi Covid-19, Adik Sempat Bingung
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
• Digombali Vicky Prasetyo, Nikita Mirzani Muntah-muntah dan Sebut Takut Digerebek Jika dengan Vicky
• 66 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Berawal Info Dari Prada MI
• Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakarta Buang Janin ke Septic Tank, Sudah 32.760 Janin Digugurkan
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya"