Klinik Aborsi di Jakarta Sudah Gugurkan Puluhan Ribu Janin, Raup Uang Rp 10 Miliar, Berikut Faktanya

Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat sudah menggugurkan puluhan ribu janin.

Editor: Rahimin
(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat sudah menggugurkan puluhan ribu janin.

Klinik ilegal ini digerebek aparat Polda Metro Jaya. Klinik ini sudah meraup uang sekitar Rp 10 miliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi. Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

REKOR BARU Penambahan 4.465 Pasien Covid-19, Ada Ribuan Klaster Penularan di Indonesia

Ancam Viralkan Foto Korban, Buruh Lepas di Sragen Ini Berhasil Cabuli 3 Wanita Bawah Umur di Kuburan

Jaksa Pinangki Diduga Minta Suaminya Tukar Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Ditransfer ke Rekening Ini

LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.

RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. ((Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha))

Berikut ini deretan fakta-faktanya :

1. Beroperasi sejak 2017

Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.

Sebetulnya, klinik ini berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.

Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu setiap pukul 07.00-13.00.

2. Gugurkan puluhan ribu janin

Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.

"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.

Penambahan 4.465 Kasus Baru Positif Covid-19, Provinsi Jambi Bertambah Lagi 9 Orang Yang Terpapar

Sebelum Wafat, Mantan Bupati Muarojambi Asad Syam Sempat Masuk Ruang IGD

Plt Gubernur Jambi Belum Ditunjuk Kemendagri, Fachrori Umar Ambil Cuti Sampai 5 Desember

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved