Jaksa Pinangki Diduga Minta Suaminya Tukar Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Ditransfer ke Rekening Ini

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani persidangan perdana atas kasus yang menjeratnya, Rabu (23/9/2020)

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani persidangan perdana atas kasus yang menjeratnya, Rabu (23/9/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya terungkap, Jaksa Pinangki diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

REKOR BARU Penambahan 4.465 Pasien Covid-19, Ada Ribuan Klaster Penularan di Indonesia

Sebelum Wafat, Mantan Bupati Muarojambi Asad Syam Sempat Masuk Ruang IGD

Plt Gubernur Jambi Belum Ditunjuk Kemendagri, Fachrori Umar Ambil Cuti Sampai 5 Desember

“Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut. “Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ((ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA))

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Penambahan 4.465 Kasus Baru Positif Covid-19, Provinsi Jambi Bertambah Lagi 9 Orang Yang Terpapar

Ukuran Ariel Tatum Dibanding Anya Geraldine dan Wika Salim, Ternyata Selisih 5 dan 12 Cm

Pengakuan Gatot Nurmantyo Dicopot dari Panglima TNI Gara-gara Ajakan Nonton Film G30S PKI

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ((Capture Youtube Kompas TV))

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

“Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” ungkap JPU.

Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Pengakuan Gatot Nurmantyo Dicopot dari Panglima TNI Gara-gara Ajakan Nonton Film G30S PKI

Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal Dokter DK di Jakarta, Ternyata sudah Gugurkan 32 Ribu Janin

Ramalan Zodiak Hari Ini 24 September 2020, Ini Daftar Keberuntungan yang akan Diperoleh

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved