Jaksa Pinangki Diduga Minta Suaminya Tukar Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Ditransfer ke Rekening Ini
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani persidangan perdana atas kasus yang menjeratnya, Rabu (23/9/2020)
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
• Ramalan Zodiak Hari Ini 24 September 2020, Ini Daftar Keberuntungan yang akan Diperoleh
• Misteri Garis Keturunan Ariel Tatum, Keluarganya Bukan Orang Biasa dan Punya Banyak Pengaruh
• Pintu Kaca Ditabrak, Satpam Wanita di Ponorogo Tunggang Langgang Ketemu Kuntilanak
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra",