Jaksa Pinangki Diduga Minta Suaminya Tukar Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Ditransfer ke Rekening Ini

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani persidangan perdana atas kasus yang menjeratnya, Rabu (23/9/2020)

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ramalan Zodiak Hari Ini 24 September 2020, Ini Daftar Keberuntungan yang akan Diperoleh

Misteri Garis Keturunan Ariel Tatum, Keluarganya Bukan Orang Biasa dan Punya Banyak Pengaruh

Pintu Kaca Ditabrak, Satpam Wanita di Ponorogo Tunggang Langgang Ketemu Kuntilanak

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved