Oknum Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu, Simpan 5 Kilogram Sabu di Tempat Laundry

Doni Anggota DPRD Palembang bandar sabu. Ia dibekuk petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.

Editor: Rahimin
(handout)
Doni Anggota DPRD Palembang saat diamankan petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel keterlibatannya jadi bandar narkoba, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Doni Anggota DPRD Palembang bandar sabu. Ia  dibekuk petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.

Doni ditangkap di tempat usaha laundry miliknya di Kawasan Puncak Sekuning Kota Palembang.

Petugas berhasil menemukan sebanyak 5 kilo gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.  Lima orang lainnya yang ada di lokasi ikut diamankan.

Berikut Sripoku.com rangkum fakta-fakta mengenai penangkapan  Doni Anggota DPRD Palembang

1. Bandar dan Pemasok Modal

Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, mengungkapkan, Doni anggota DPRD Palembang yang ditangkap, sudah menjadi pengedar narkoba sejak sebelum pelaku menjadi anggota dewan.

Bahkan menurut dia, Doni merupakan bandar yang mengatur dan menjadi pemasok modal dalam perederan narkoba tersebut.

Sandiaga Uno Masuk Tim Pemenangan Menantu Jokowi, Sufmi: Wajib Bantu Menangkan Bobby

BREAKING NEWS Penetapan Paslon Pilkada Jambi di KPU Molor dari Jadwal

BREAKING NEWS Kecelakaan di Talang Bakung, Truk Batu Bara Adu Kambing, 3 Orang Dilarikan ke RS

Dikatakan Heri, oknum dewan tersebut merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi lebih dari satu tahun.

Namun akhirnya, petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel berhasil membekuk Doni pada Selasa (22/9/2020) di kawasan Puncak Sekuning Palembang.

2. Jaringan Bus Pelangi

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan menerangkan, Doni yang merupakan bandar merupakan anggota jaringan peredaran nakotika antar provinsi. Atau jaringan bus PO Pelangi

"Dia (Doni) merupakan jaringan peredaran narkotika lewat Bus Pelangi yang bosnya sudah ditangkap itu," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Sriwijaya Post, Rabu (23/9/2020); Usaha Laundry Jadi Kedok
Sriwijaya Post, Rabu (23/9/2020); Usaha Laundry Jadi Kedok (DOK. SRIPO)

John melanjutkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dikirim dari Aceh ke Palembang dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Narkoba dibawa menggunakan bus Pelangi warna putih dengan pelat nomor BL 7308 AK yang hanya berpenumpang satu orang.

Saat bus tiba di Tasikmalaya, petugas BNN Pusat lalu mengamankan para tersangka berikut barang bukti 13 kilogram sabu dan bus Pelangi tersebut telah dibawa ke Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved