Meski Divonis Penjara, 2 Oknum PNS Asahan yang Berbuat Mesum tak Langsung Dieksekusi

Begini update kasus oknum PNS di Asahan yang ditemukan pingsan di mobil hingga kini mereka divonis penjara.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Meski Divonis Penjara, 2 Oknum PNS Asahan yang Berbuat Mesum tak Langsung Dieksekusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Begini update kasus oknum PNS di Asahan yang ditemukan pingsan di mobil hingga kini mereka divonis penjara.

Dua oknum PNS divonis penjara karena terbukti melakukan perzinahan.

Saat ini mereka (oknum PNS) masih menunggu eksekusi dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

NASIB Oknum PNS Pingsan Tanpa Celana Dalam Mobil yang Gegerkan Warga Asahan, Berakhir di Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Rabu (23/9/2020) telah menjatuhi hukuman bagi dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39) yang ditemukan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC pada 4 Juni 2020 silam.

Zul dan H mendapat hukuman berbeda. Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

 

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan perzinahan.

Oknum PNS Asahan yang Kepergok Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil Akhirnya Dipenjara

tribunnews
Pasangan mesum yang pingsan dalam mobil (Istimewa)

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

 

Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya..

(ind/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Divonis Penjara Kasus Zina, Dua PNS Disdik Asahan Tak Langsung Dieksekusi, Ini Kata Jaksa, https://medan.tribunnews.com/2020/09/23/divonis-penjara-kasus-zina-dua-pns-disdik-asahan-tak-langsung-dieksekusi-ini-kata-jaksa?page=all

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved